My Mind
PIMPINAN HKBP GUGAT NURMAHMUDI KE PTUN
Media Indonesia, 7 Mei 2009, Halaman 7

Oleh : Eriez M Rizal


Ephorus (pimpinan tertinggi) Gerej Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menggugat Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan diajukan Ephorus HKBP Bonar Napitupulu melalu kuasa hukumnya yang dipimpin Junimart Girsang ke PTUN Bandung Jalan Diponegoro Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Gugatan setebal sembilan halaman diterima Panitera Sekretaris PTUN Subejo. Tim hukum yang mendampingi Junimart Girsang, Salomo Ginting, Christine, Irianti Ponto, Risely Augustina, Rosevelt Lontoh, Meliani Praitno, serta puluhan anggota HKBP Bukit Cinere.

Subejo mendaftarkan gugatan atas SK Wali Kota Depok No. 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja serta ruang serbaguna HKBP itu dalam register Nomor 23 / G / 2009 / PTUN-Bdg. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan.

Dalam gugatan tersebut HKBP menolak keputusan Nurmahmudi mencabut surat IMB tempat ibadah dan gedung serbaguna HKBP Bukit Cinere di Jalan Bandung, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Junimart Girsang menyatakan pencabutan IMB gereja dan gedung serbaguna cacat hukum karena selama 10 tahun pengelola tidak melakukan pelanggaran dan selalu mengikuti peraturan daerah.

Ia berharap SK Wali Kota yang salah kaprah itu dibatalkan. "Untuk itu HKBP melakukan langkah hukum sekaligus mencari keadilan, dengan menggugat keputusan Wali Kota Depok ke PTUN."

"Kami berharap tata usaha negara mengkaji sekaligus membatalkan SK Wali Kota tersebut," tandasnya.

Junimart menjelaskan yang menjadi latar belakang gugatan terhadap Nurmahmudi bukan menyangkut kebebasan beragama, melainkan pada sisi administrasi dan hukum. "Kami tidak bicara agama, kami bicara hukum yang ada di negara ini."

Bupati Eddy Yoso Martadipura menerbitkan IMB HKBP Cinere Nomor 453.2 / 229 / TKB / 1998 tanggal 13 Juni 1998 ketika Kota Depok masih bagian dari wilayah Bogor. Nurmahmudi mencabut IMB tersebut 27 Maret 2009.

Soal gugatan ke PTUN, Nurmahmudi tidak memberi komentar. Ia mengaku mencabut IMB HKBP Bukit Cinere untuk menghindari konflik horizontal. "Saya tidak memusuhi umat kristiani ataupun HKBP," katanya.

Protes atas tindakan diskriminatif Nurmahmudi juga dilaporkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pusat secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, Selasa (5/5).

Bunyi surat tersebut meminta Mendagri dan Menag selaku pembina agama menegur Wali Kota Depok karena semena-mena mencabut IMB tempat peribadatan. "Kami berharap pencabutan IMB dibatalkan dan hak HKBP dipulihkan," ujar Ketua Umum PGI Pusat Pendeta Dr. Richard Daulay dalam suratnya.

Ketua Kelompok Kerja PGI Kota Depok sekaligus juru bicara HKBP Bukit Cinere Mangaranap Sinaga mengatakan, pencabutan IMB tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 1999.

Nurmahmudi selaku kepala daerah telah melukai umat kristiani yang tergabung dalam PGI Kota Depok. "Nurmahmudi membatasi pergerakan umat kristiani di Kota Depok yang hendak melakukan ibadah," lanjutnya.

Ia mengingatkan Nurmahmudi tidak boleh berpihak dan harus menyadari dirinya bukan lagi milik satu partai politik.

"Kembalikan IMB HKBP karena pendirian tempat ibadat tersebut telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana peraturan yang ada.  (KG / AX / J-1)

eriez@mediaindonesia.com
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment