My Mind
Seminggu belakangan ini, ramai dibicarakan kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar.

Masih belum jelas apa yang sebenarnya terjadi. Pihak Reskrinum (Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya mengatakan kalau ada kuat dugaan, Antasari Azhar kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, dengan motif asmara.

Cukup mengagetkan memang, kalau dikatakan Antasari Azhar terlibat kasus pembunuhan karena ada perasaan senang kepada seorang perempuan bernama Rani, mantan caddy di Padang Golf Modernland - Tangerang.

Sejumlah pemberitaan media menyatakan kalau ternyata Rani adalah isteri dari Nasrudin Zulkarnaen, yang telah dinikahi secara siri. Pada saat ini, Rani bekerja sebagai marketing di tempat yang sama.

Rumor yang beredar ditengah-tengah masyarakat, sepertinya Antasari Azhar terlibat perselingkuhan dengan Rani. Perselingkuhan itu diketahui oleh Nasrudin Zulkarnaen yang menangkap basah Antasari Azhar yang sedang berduaan di kamar suatu hotel bersama Rani.

Antasari sendiri sudah cukup lama mengenal Rani, yaitu semenjak Antasari Azhar masih bekerja sebagai seorang jaksa dan Rani sendiri adalah caddy di Padang Golf Modernland - Tangerang, tempat Antasari Azhar biasa bermain golf.

Benarkah karena ada cinta atau perasaan suka dalam diri Antasari Azhar kepada Rani? Pihak Reskrinum Polda Metro Jaya sendiri mengeluarkan kesimpulan soal adanya tindak pidana pembunuhan dengan motif asmara dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen tersebut, setelah mendengarkan kesaksian dari para tersangka konspirasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang telah ditahan aparat kepolisian.

Latar belakang kehidupan Antasari Azhar adalah seorang penegak atau aparat hukum. Apabila benar dirinya menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, nampaknya Antasari lupa bahwa hukum berlaku kepada seluruh warga negara tanpa ada pengecualian, tanpa melihat jabatan atau latar belakang kehidupan seseorang.

Apabila benar Antasari Azhar memang bertindak sebagai pribadi yang menugaskan pembunuhan atas diri Nasrudin Zulkarnaen, maka, baiknya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh Antasari Azhar, nampaknya tidak diingat karena rasa cinta atau suka pada perempuan lain yang telah membutakan.

Padahal, apabila benar terbukti terlibat kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yaitu sebagai otak pembunuhan, Antasari Azhar dapat dijatuhi hukuman mati.

Benar atau tidaknya, biarlah hukum yang berbicara. Para penasehat hukum Antasari Azhar sendiri mengatakan kalau mereka memiliki bukti kuat bahwa Antasari tidak terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Mereka juga mengatakan, ada "seseorang yang dihormati" Antasari yang dapat dijadikan saksi untuk membuktikan bahwa Antasari tidak terlibat. Dalam pemberitaan media massa yang dilansir kemarin, diketahui kemudian kalau seseorang yang dihormati Antasari Azhar itu adalah seorang pengusaha terkenal berinisial HT.

Pembuktian memang harus dilakukan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, karena bagaimanapun, apabila benar Antasari Azhar tidak terbukti bersalah atau tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, maka ia harus dibebaskan dan nama baiknya harus dibersihkan, harkat serta martabatnya harus dikembalikan seperti sedia kala.

Jabatan yang dipegang Antasari Azhar sebagai Ketua KPK, memang sangat rentan dengan perkara hukum. Walaupun Antasari Azhar adalah pejabat publik, itu bukan berarti dirinya kebal hukum. Namun, adanya perkara ini seakan ingin menunjukkan, bahwa sikap hati-hati dalam bertindak dan dalam mengungkapkan rasa, perlu ada didalam diri seorang pejabat publik, bahkan didalam diri setiap orang.

Sungguh memalukan bangsa ini apabila Antasari Azhar memang benar-benar menjadi otak pembunuhan orang lain. Tugas Antasari Azhar untuk memberantas korupsi, harus pula diimbangi oleh upaya diri untuk menjaga sikap dan perilakunya ditengah-tengah masyarakat. Salah sedikit bertindak, salah sedikit berkata, sebuah perkara hukum dapat mengganjal kepemimpinannya, seperti halnya perkara hukum yang sedang dihadapinya saat ini.

Masyarakat berharap, Antasari dapat membuktikan perkataannya, bahwa dirinya memang tidak terlibat, seperti yang diucapkannya ketika wartawan mendatangi rumahnya dan mencoba untuk melakukan klarifikasi atas kasus pembunuhan yang (saat itu) diduga melibatkan dirinya.

Pada sisi yang lain, aturan hukum juga harus ditegakkan apabila pengadilan dapat membuktikan bahwa benar, Antasari Azhar terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Ini ujian bagi hukum positif di negeri kita. Apapun hasil pembuktian hukum, kita harus menghormatinya. Namun ada baiknya hukum tidak menghukum orang yang tidak bersalah, dan pada sisi yang lain, hukum dapat menghukum dengan seadil-adilnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Justice for all...
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment