My Mind
Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah beserta aparat kepolisian RI, menanggapi dengan serius maraknya pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan, menyebarkan rumor, menjalankan bisnis illegal, atau untuk menampilkan karya yang bisa menimbulkan konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat.

Sejumlah anggota masyarakat telah ditahan atau di investigasi aparat kepolisian karena dinilai telah menyampaikan informasi yang bisa menyesatkan, memuat informasi yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain, mengapresiasikan opini yang mengandung unsur permusuhan, menghina atau saling mempertentangkan iman kepercayaan, dan menjalani sebuah usaha illegal, dengan memanfaatkan sistem Teknologi Informasi (TI) yang terintegrasi dengan jaringan internet.

Pemerintah melalui Depkominfo telah mengeluarkan sebuah peringatan keras pada para pengguna jaringan internet di Indonesia, agar mereka tidak membuat sesuatu yang melanggar norma-norma agama serta kesusilaan, atau memaparkan informasi yang bisa menimbulkan keresahan, gangguan sosial-budaya, atau konflik dalam masyarakat.

Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menerapkan sanksi pelanggaran hukum atas setiap tindakan yang membuat masyarakat merasa was-was dengan informasi, berita, atau tampilan karya yang dimuat di internet.

Nampaknya pemerintah tidak menginginkan, terbukanya berbagai pintu untuk mengakses informasi dan kebebasan dalam berkreasi, menjadi arena publik yang bisa menghancurkan bangsa ini dari dalam masyarakat sendiri.

Masyarakat memang seharusnya banyak belajar untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip penyebaran informasi yang benar dan bertanggung-jawab, tanpa harus mengundang keresahan atau menimbulkan sikap saling bertentangan di tengah masyarakat.

Sikap keras pemerintah dan aparat kepolisian mengemuka setelah marak beredar forward e-mail yang berisikan rumor likuidasi terhadap sejumlah bank swasta nasional

Informasi yang diteruskan melalui forward e-mail tentang rumor adanya sejumlah bank yang akan di likuidasi tersebut, seharusnya baru dinyatakan setelah informasi tersebut telah mendapatkan konfirmasi dari pihak otoriter moneter kita, dalam hal ini Bank Indonesia, karena informasi tersebut, dapat memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang masih belum stabilnya.

Ancaman kejatuhan perekonomian Indonesia bisa terjadi apabila para nasabah bank yang disebutkan dalam rumor tersebut, melakukan tindakan penarikan dana besar-besaran untuk dialihkan pada bank dengan capital besar.

Situasi ini jelas tidak kita inginkan, karena adanya resesi ekonomi global yang sedang melanda kalangan perbankan dunia, membutuhkan adanya kestabilan dan ketahanan moneter di dalam negeri kita agar tidak semakin tergerus karena terkena imbas resesi ekonomi global.

Kerugian teramat besar akan dialami oleh bangsa Indonesia apabila rumor tersebut menjadi awal tindakan nasabah bank yang disebutkan akan dilikuidasi, benar-benar menjadi upaya penarikan dana besar-besaran (rush), atau menjual saham yang mereka miliki. Kondisi ini akan menghadirkan kondisi perekonomian yang tidak stabil di negeri kita.

Kerugian juga bisa kita rasakan apabila banyak pengguna internet di Indonesia, menggunakan jaringan internet untuk melakukan tindak kejahatan atau menjadi negara yang paling banyak menampung orang-orang yang bergerak di dunia hacker, karena sistem jaringan internet, terkoneksi dengan negara-negara lain yang juga memiliki atau tersambung dengan jaringan internet internasional.

Oleh sebab itu bisa dikatakan kalau ongkos ekonomi yang harus ditanggung pemerintah dan bangsa Indonesia apabila kondisi itu terjadi, sangatlah besar. Nama baik negara kita, juga dipertaruhkan.

Memperhatikan itu semua, diharapkan masyarakat dapat bersikap ekstra hati-hati untuk menerima informasi yang tingkat kebenarannya masih belum diyakini, namun pada sisi yang berbeda, masyarakat juga dituntut untuk tidak membuat atau menyebarkan informasi, berita atau kreasi yang bisa mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat, atau melanggar hukum.

Banyak hal membangun yang bisa kita lakukan pada saat memanfaatkan kecanggihan sistem teknologi komunikasi dan informasi yang terintegrasi dengan jaringan internet.

Jaringan internet akan membawa manfaat apabila setiap pengguna fasilitas layanan internet, menempatkan jaringan internet sebagai fasilitas untuk menambah pengetahuan, membangun jalinan pertemanan, dan menghasilkan karya yang bisa membuat orang lain terpacu untuk berlomba-lomba berkreasi, bukan berlomba-lomba menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Mari, jadilah pengguna jaringan internet yang baik, jadilah penulis blog yang bisa membuat bangsa kita meraih kemajuan. Kita bisa karena biasa. Kita maju, kalau kita mengembangkan pola pikir orang-orang yang ingin maju. 


.Sarlen Julfree Manurung
Labels: | edit post