My Mind
Memaksakan kehendak, itulah kondisi yang dihadirkan oleh para anggota Pansus dan Panja DPR RUU Pornografi, terkait dengan upaya pengesahan RUU tersebut menjadi UU Anti Pornografi, pada sidang paripurna DPR RI, kemarin.

Banyak pihak menilai, RUU Pornografi masih belum memenuhi syarat untuk segera disahkan sebagai UU, karena sejumlah pasal dalam RUU Pornografi, masih rancu dalam hal pengertian, definisi, dan bagaimana peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjalankan amanat yang terkandung pada RUU Pornografi.

Kenyataannya, aturan-aturan hukum yang terdapat dalam isi draft RUU tersebut, memiliki kesamaan konsepsi pemikiran dan ketentuan penerapan aturan hukum, seperti yang tercantum dalam KUHP atau aturan perundang-undangan lain yang telah berlaku di Indonesia selama ini.

Didalam draft RUU Pornografi, ternyata tidak dicantumkan hal-hal apa saja yang termasuk dalam materi seksualitas, padahal dengan jelas dinyatakan kalau RUU ini merupakan RUU yang ditujukan untuk memberangus industri pornografi dan menutup setiap celah yang memungkinkan pornografi berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Anggota Pansus dan Panja DPR RUU Pornografi mengatakan, bahwa RUU ini bertujuan untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari adanya upaya penjerumusan mereka kedalam industri pornografi. Padahal didalam RUU tersebut tidak tercantum kejahatan terkait dengan seksualitas yang termasuk dalam perbuatan pelanggaran hukum, yaitu perbuatan yang menempatkan kaum kaum perempuan serta anak-anak sebagai korban kejahatan seksual, atau dijerumuskan kedalam industri pornografi.

Hal lain yang membuat RUU Pornografi belum layak untuk disahkan sebagai UU, sejumlah pasal dalam RUU Pornografi tersebut, dipaparkan dengan konsep berpikir multi tafsir.

Dalam hal ini, cara berpikir yang bersifat multi tafsir, belum memberikan suatu pola pengertian tepat, sehingga dapat menghadirkan perilaku radikal dari sejumlah elemen masyarakat, dan akhirnya, apabila tidak disikapi dengan bijaksana, dapat menimbulkan konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat.   

Sejumlah pasal dalam RUU Pornografi tersebut, telah memberikan suatu model pencitraan yang tidak tepat dan dapat disalah-artikan oleh kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat, yang menganggap diri mereka berhak untuk menghadirkan pengadilan rakyat terhadap kegiatan publik yang dinilai mempertontonkan sesuatu yang berbau pornografi.

Salah satu pasal bahkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai "polisi moral" apabila mereka melihat adanya upaya-upaya untuk menghadirkan
kegiatan yang mengandung unsur pornografi, hanya berdasarkan pengamatan dan
pandangan mereka semata.

Hal ini memungkinkan terjadi karena isi pasal tersebut membuka pintu kesempatan pada elemen masyarakat untuk bertindak sendiri, dengan mengatasnamakan diri sebagai sebuah upaya untuk melindungi moral masyarakat.

Pada sisi yang lain, proses pengambilan keputusan dalam mensahkan RUU Pornografi
menjadi UU Anti Pornografi, tidak demokratis dan penuh dengan upaya-upaya berjenjang untuk memasukkan konsep homogenisme kedalam dinamika kehidupan masyarakat plural, yang selama ini telah berkembang baik di Indonesia.    

Adanya penolakan sikap yang disampaikan oleh Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Damai
Sejahtera DPR RI, disikapi dengan sikap dingin oleh Fraksi-fraksi lainnya. Sikap yang ditunjukkan oleh Fraksi-fraksi lain di DPR tersebut, jelas, telah menciderai kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Padahal, setiap anggota fraksi, mewakili ratusan ribu anggota masyarakat pemilih. Jumlah mereka masih ditambah dengan jutaan anggota masyarakat pada 6 propinsi (Bali, Sulawesi Utara, Yogyakarta, NTT, Maluku, Papua) yang juga menyatakan penolakan atas RUU Pornografi untuk disahkan sebagai UU.

Tidak hanya itu saja. Ada jutaan masyarakat seni dan budayawan, serta jutaan anggota masyarakat lain, yang menolak keberadaan RUU Pornografi untuk dijadikan bagian dalam UU di negara kita. Alasannya, RUU Pornografi merampas dan membatasi daya kreasi serta kreatifitas para seniman untuk berkarya.

Sejumlah besar anggota masyarakat juga berpendapat kalau RUU Pornografi mengarah pada adanya upaya sistematis untuk menerapkan prinsip-prinsip homogenisme, dengan jalan memasukkan syariat Islam kedalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketika RUU Pornografi masih memiliki banyak kekurangan dan perlu dilakukan perbaikan atas isi atau substansi yang ingin diatur, ego kelompok yang melekat dalam diri sejumlah anggota DPR kita, justru tetap memilih berjalan sesuai keinginan mereka.

Atas sikap mereka itu, salah seorang anggota DPR yang sedang diwawancarai suatu stasiun televisi mengatakan bahwa "masyarakat diluar sana" sudah sangat menghendaki agar RUU Pornografi segera disahkan menjadi UU Anti Pornografi.

Jelas, bunyi pernyataan anggota DPR tersebut, merupakan sebuah pernyataan yang tidak ingin mendengarkan suara-suara rakyat yang menentang keberadaan RUU Pornografi untuk disahkan sebagai UU sebelum RUU tersebut mengalami revisi besar-besaran dan dibuat dengan pemaknaan yang tepat serta sesuai dengan judul UU Pornografi.

Entah sampai kapan, anggota DPR kita akan bersikap demikian. Cara-cara tidak demokratis akan selalu terulang, dimana perbedaan pendapat atau cara pandang, tidak disikapi dengan bijaksana.

Cara-cara yang tidak mengilhami bangsa ini untuk selalu saling menghargai satu dengan yang lainnya, dan bukan didasarkan pada suara mayoritas, tapi karena ada keinginan agar setiap UU yang mereka buat, membawa kebaikkan bagi seluruh elemen masyarakat.

Semoga saja, setelah RUU Pornografi disahkan menjadi UU Pornografi, tidak ada tindakan radikal dan destruktif yang dilakukan oleh suatu elemen masyarakat, dimana mereka bertindak dengan mengatas-namakan penegakan hukum atau menjunjung tinggi moralitas, sebab, belum tentu mereka yang menganggap diri mereka bermoral, benar-benar bermoral baik. Semoga saja.


.Sarlen Julfree Manurung
Labels: 4 comments | | edit post
My Mind
Semangat nasionalisme yang terkandung dalam Sumpah Pemuda, beberapa tahun belakangan ini, tidak lagi menjadi simbol pemersatu bangsa, khususnya didalam kehidupan generasi muda.

Kondisi ini dipicu oleh banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak memihak ekonomi rakyat, dan banyaknya propaganda politik yang aktif dihembuskan partai politik, sehingga memudarkan nilai-nilai kebersamaan serta patriotisme yang menjadi sumber inspirasi dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan yang telah diraih dengan pembangunan.

Hadirnya pola konglomerasi usaha, menghadirkan jurang perbedaan antara masyarakat ekonomi lemah dengan orang-orang kaya. Besarnya jurang kesenjangan yang diciptakan oleh pola konglomerasi, membuat kehidupan masyarakat seakan-akan memiliki perbedaan derajat, harkat dan martabat. Padahal, kesenjangan dapat memicu terjadinya perpecahan.

Pembangunan juga dilakukan dengan pola yang tidak merata, dimana pulau Jawa lebih mendapatkan proporsi terbesar dalam kegiatan pembangunan, sedangkan wilayah-wilayah lain, cenderung lambat merasakan adanya pembangunan.

Energi pembangunan juga lebih banyak diserap oleh masyarakat perkotaan. Sedangkan banyak anggota masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan, hidup dalam kemelaratan dan jauh dari tingkat sejahtera.

Sistem pendidikan dan penggajian, juga membuat masyarakat ekonomi lemah tidak mampu membangun dirinya sendiri karena segenap kemampuan mereka, terbatas pada jumlah penghasilan kecil yang mereka terima.

Banyak kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem subsidi pada masyarakat miskin. Namun pada kenyataannya, subsidi pemerintah tersebut, justru lebih banyak dinikmati oleh orang-orang mampu.

Nilai-nilai kebersamaan semakin terganjal ketika UU Otonomi Daerah, menempatkan nuansa kedaerahan sebagai upaya setiap propinsi untuk membangun wilayahnya masing-masing.

Tujuannya memang baik. Namun, tidak semua masyarakat daerah memiliki kemampuan diri untuk membangun daerahnya karena adanya keterbatasan-keterbatasan, dimana kondisi ini membuat masyarakat daerah tidak siap menggarap segenap potensi daerah, untuk kemajuan daerahnya masing-masing.

Harmonisasi kehidupan masyarakat yang terangkum dalam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia semakin terganjal oleh adanya pemikiran-pemikiran yang ingin memberangus kaum atau kelompok-kelompok yang yang tidak sejalan dengan penguasa.

Perlakuan diskriminatif juga masih terjadi pada kelompok-kelompok masyarakat dari etnis tertentu atau dari kaum minoritas, dimana mereka harus berusaha sekuat tenaga mereka agar keberadaan mereka tetap mendapatkan pengakuan dari kaum pribumi.

Terkait dengan perilaku diskriminasi tersebut, kemerdekaan atau kebebasan hidup yang tercantum yang dijamin UUD negara kita, dibiaskan dengan pemahaman multi tafsir dan ditekan oleh pemikiran-pemikiran radikal yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ada di masyarakat, dimana mereka menghadirkan anggapan, bahwa sejatinya, mereka tidak berhak untuk berkembang serta memperoleh kesetaraan di tengah-tengah masyarakat. 

Kekuasaan publik yang menguasai hajat hidup masyarakat, dijadikan media untuk menutup celah adanya anggota-anggota masyarakat yang berbeda pendapat atau menentang adanya keputusan kontroversial para penguasa atau para elite politik.

Dalam hal ini, jaminan keamanan tidak dapat dirasakan ditemukan masyarakat. Apalagi, kekuatan-kekuatan organisasi kemasyarakatan, dibiarkan menjadi "polisi moral" dengan menerapkan hukum sendiri dan menganggap diri atau kelompok mereka adalah hukum itu sendiri.

Masalahnya, aparat penegak hukum tidak bergerak aktif untuk mengantisipasi adanya perilaku atau tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan dan menghadirkan konfilk horisontal di tengah-tengah masyarakat.

Indahnya hidup persatuan dan kesatuan dalam masyarakat, memang sering kali terganjal oleh sikap politik yang diambil oleh para penguasa, dan adanya langkah-langkah para politisi yang tidak mengakomodasikan perbedaan pendapat yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Contohnya, upaya penetapan RUU Pornografi yang tidak diterima secara penuh oleh seluruh anggota masyarakat karena masih ada hal-hal yang dianggap dapat menghadirkan konflik horisontal dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Lobby-lobby politik dan beragam propaganda terselubung yang dihembuskan oleh politisi yang bernaung dibawah bendera partai politik, membuat generasi muda serta elemen masyarakat lainnya, terkotak-kotak dalam konsep ideologi yang dikembangkan partai politik.

Bisa dibilang, setiap partai politik hanya memperjuangkan kepentingan politik dari partainya semata, dimana kekuatan partai politik cenderung telah melupakan upaya memperjuangkan perbaikan harkat dan martabat masyarakat, yang sudah terlalu lelah tertindas oleh arogansi sikap para pemimpin yang tidak terlalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Orientasi sejumlah politisi yang lebih mengutamakan upaya merebut kekuasaan pemerintahan dan upaya memperkaya diri sendiri atau kelompoknya, jelas, tidak terinspirasi oleh keinginan untuk mengemban amanat penderitaan rakyat, karena segenap upaya-upaya tersebut, justru membuat rakyat tidak bersimpati pada tindakan yang mereka lakukan.

Rakyat Indonesia memang sudah jauh lebih pintar dan semakin berani meneriakkan jeritan hati karena para pemimpin mereka memang telah lama tenggelam dalam perilaku yang lebih memperjuangkan kepentingan kelompok atau diri mereka sendiri.

Seluruh komponen bangsa seharusnya menjadi komunitas-komunitas masyarakat yang selalu terinspirasi dan menginspirasi anggota masyarakat lain, dengan menghadirkan pola pemikiran dinamis yang berusaha untuk mempertahankan semangat nasionalisme di tengah-tengah masyarakat, karena tanpa nasionalisme, Indonesia tidak dapat berkembang di tengah-tengah masyarakat dunia.

Tanpa mempertahankan prinsip nasionalisme didalam hati sanubari seluruh anggota masyarakat kita, dapat dipastikan, perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia akan tertinggal dari bangsa-bangsa lain, yang tetap bisa maju dan berkembang meskipun mereka hidup dengan tetap mempertahankan prinsip nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mereka.    

Bangsa Indonesia punya Sumpah Pemuda, kenapa bangsa ini tidak bisa maju dengan tetap mempertahankan prinsip nasionalisme di hati dan dada seluruh anggota masyarakat kita?

Jangan biarkan bangsa ini terpuruk hanya karena para pemimpin bangsa kita melupakan semangat nasionalisme dan seluruh anggota masyarakat kita, dibiarkan hidup dengan ego kedaerahan masing-masing.

Ingat...!!!  Indonesia itu satu... satu nusa... satu bangsa... satu bahasa... Indonesia.

Indonesia pasti bisa...


.Sarlen Julfree Manurung
Labels: 2 comments | | edit post
My Mind
JESUS Will Set You Free
taken from : victory-ministry.blogspot.com


Don't let fear become your prison,don't let shackles keep you bound, for in the name of Jesus, there is freedom to be found.

In the valley there is darkness, fear makes growth and doubts ascend, but in the precious name of Jesus, light is seen again. Your spirit has no fetters, for God's child is never bound.It's the human side that gathers in what Satan throws around.

He stands aside just waiting for the moment we are down.Then marches in his army, till we're weak and tightly bound. If you live more in the valley, then on the mountain high.There has to be a reason,search your heart and find out why.

Don't let Satan make you live a life, of fear, and doubt, and dread, for it also makes, a mockery of, the blood that Jesus shed. So put on the armor furnished, like we're told to in His word, stand up straight to Satan, make sure your words are heard.

"You no longer can torment me, for the Lord has set me free, your arrows though they strike me will not penetrate through me.

I'll not give you any freedom, in my life you'll not be found, for when Jesus died on Calvary, He broke all chains that bound." Then keep your eyes upon the Savior, let Him wash your fears away, let the blood He shed on Calvary, cleanse the wounds of yesterdays.

The Lord is ever willing, He'll meet you more, then just half way.He will guide you through His spirit, so you may have a brighter day.


Written by Frances
My Mind
Hast thou not known? hast thou not heard, that the everlasting God, the LORD, the Creator of the ends of the earth, fainteth not, neither is weary? there is no searching of his understanding.

ISAIAH 40:28  (King James Version)


Tidakkah kautahu, dan tidakkah kaudengar? TUHAN ialah Allah kekal yang menciptakan bumi dari ujung ke ujung; Ia tidak menjadi lelah dan tidak menjadi lesu, tidak terduga pengertian-Nya.
Yesaya 40 : 28
My Mind
Jika ALLAH Punya Telepon...???

Bayangkan bila kita pada saat berdoa kita mendengar jawaban ini :
"Terima kasih Anda telah menghubungi Rumah Bapa. Pilihlah salah
satu:
...tekan 1 untuk meminta;
...tekan 2 untuk mengucap syukur;
....tekan 3 untuk mengeluh;
...tekan 4 untuk permintaan lainnya."

Atau, bagaimana jika Allah memohon maaf seperti ini :
"Saat ini semua malaikat sedang membantu yang lain. Tetaplah
menunggu. Panggilan Anda akan dijawab sesuai urutannya."

Bisakah Anda bayangkan bila pada saat Anda berdoa, Anda mendapat
respons seperti ini :

"Jika Anda mau bicara dengan Gabriel, tekan 1; dengan Mikhael,
tekan 2; dengan malaikat lainnya, tekan 3."

"Jika Anda ingin mendengar nyanyian raja Daud saat menunggu,
tekan 4."

"Untuk mengetahui apakah orang yang Anda kasihi akan dipanggil ke
Rumah Bapa, masukkan nomor KTPnya."

"Untuk pesan di tempat di Rumah Bapa, tekanlah Y,O,H,A,N,E, S dan
tekan 3,1,6.

"Untuk jawaban pertanyaan tentang dinosaurus, umur bumi, dan dimana
bahtera Nuh berada, silahkan tunggu sampai Anda tiba disini."

Atau bisa juga Anda mendengar ini :

"Komputer kami menunjukkan bahwa Anda telah satu kali menelepon hari
ini, silahkan mencoba kembali esok hari."

"Kantor ini ditutup pada hari Minggu, silahkan menelpon lagi pada
hari Senin setelah pukul 9 pagi."

Namun, puji Tuhan, Allah mengasihi kita, Anda dapat menelponnya
setiap saat! Anda hanya perlu memanggil sekali dan Dia mendengar
Anda, karena Yesus, Anda tak akan pernah mendengar nada sibuk.Tuhan
menerima panggilan dan tahu siapa pemanggilnya secara pribadi.

Ketika Anda memanggil, Tuhan menjawab;
Anda menangis minta tolong dan Dia akan berkata :
"Ini Aku" (Yesaya 58:9)

Ketika Anda memanggil, gunakan "Nomor Telepon Darurat" di
bawah ini:

ü Saat berduka cita, putar Yohanes 14

ü Ketika dikecewakan sesama, putar Mazmur 27

ü Jika Anda ingin berbuah, putar Yohanes 15

ü Ketika Anda berdosa, putar Mazmur 51

ü Ketika Anda khawatir, putar Matius 6:19-34

ü Ketika Anda dalam bahaya, putar Mazmur 91

ü Ketika Tuhan terasa jauh, putar Mazmur 139

ü Ketika iman Anda perlu dikuatkan, putar Ibrani 11

ü Ketika Anda merasa sendiri dan takut, putar Mazmur 23

ü Ketika hidup Anda sedang dalam kepahitan, putar 1 Korintus13

ü Untuk rahasia kebahagiaan Paulus, putar Kolose 3:12-17

ü Ketika Anda merasa kecewa dan ditinggalkan, putar Roma 8:31-39

ü Ketika Anda menginginkan kedamaian& ketenangan, putar
Matius 11 : 25 - 30

ü Ketika dunia terlihat lebih besar dari Tuhan, putar Mazmur 90

ü Ketika Anda berangkat kerja atau berpergian, putar Mazmur 121

ü Untuk penemuan/kesempatan besar, putar Yesaya 55

ü Ketika Anda membutuhkan keberanian untuk suatu tugas, putar Yosua 1

ü Supaya Anda dapat bergaul dengan baik terhadap sesama, putar Roma 12

ü Ketika Anda memikirkan kekayaaan, putar Markus 10

ü Saat Anda mengalami depresi, putar Mazmur 27

ü Jika Anda kesulitan keuangan, putar Mazmur 37

ü Jika Anda kehilangan kepercayaan terhadap orang,putar 1 Korintus 13

ü Jika orang di sekitar kita tampak berlaku tidak baik, putar
Yohanes 15

ü Jika Anda putus asa dengan pekerjaan, putar Mazmur 126

ü Ketika Anda menemukan dunia mengecil dan Anda merasa besar,
putar Mazmur 19

Nomor-nomor tersebut dapat langsung dihubungi. Operator tidak
diperlukan. Seluruh saluran ke Surga terbuka 24 jam sehari!

Dan, yang penting, bagikan daftar telepon ini kepada orang-orang di
sekeliling kita. Siapa tahu mungkin mereka sedang membutuhkannya
My Mind
Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa percaya kepadaKu, ia akan melakukan juga pekerjaan-pekerjaan yang Aku lakukan, bahkan pekerjaan-pekerjaan yang lebih besar dari pada itu.
(Yohanes 14 : 12)


Hidup sebagai anak-anak Tuhan adalah hidup yang melayani. Kita adalah anak-anak Tuhan. Oleh karena itu, kita harus mengembangkan adanya prinsip hidup, pola hidup, dan gaya hidup dari pribadi lepas pribadi manusia yang suka melayani.

Bisa dikatakan, hidup yang melayani merupakan satu bentuk kepribadian unik yang melekat dalam diri orang-orang yang percaya serta beriman kepada Yesus.

Energi kehidupan yang diapresiasikan oleh setiap anak-anak Tuhan, selayaknya tercurah untuk mencitrakan perbuatan dan Pribadi Yesus, karena didalam prinsip, pola, serta gaya hidup pribadi anak-anak Tuhan yang suka melayani, ada kasih yang diekspresikan, ada damai yang melingkupi, dan ada sukacita yang dihadirkan.

Artinya, segenap sikap, perbuatan dan perkataan kita, dapat mendorong adanya perubahan jalan hidup kearah yang lebih baik, dari orang-orang disekitar kita. Lebih tepatnya lagi, hidup kita harus membawa berkat bagi orang lain.

Oleh karena itu, selayaknya pula segenap perilaku yang kita tunjukkan di tengah-tengah lingkungan pergaulan kita, menghadirkan urapan kuat kuasa tangan Tuhan atas diri mereka, sehingga mereka mengenal Tuhan Yesus dengan baik dan benar melalui karakter diri anak-anak Tuhan yang kita tunjukkan.

Makna simbolik yang ingin terjadi kemudian, adalah adanya pertobatan dari orang-orang yang belum menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat pribadi mereka, karena mereka telah melihat teladan dan contoh sikap hidup yang benar melalui kegiatan pelayanan yang kita lakukan.

Tuhan Yesus sendiri telah memberikan banyak contoh rupa-rupa perbuatan melayani, yang dapat dengan mudah kita cerna dan kita lakukan. Jadi, prinsip, pola, serta gaya hidup dari orang-orang yang suka melayani, merupakan gaya hidup yang mudah untuk dijalani oleh setiap anak-anak Tuhan, karena Tuhan sendiri sudah memberikan contoh perbuatan Pribadi yang suka melayani.

Banyak orang yang belum bertobat atau masih berkeras hati untuk mau menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat pribadi mereka, karena anak-anak Tuhan sendiri tidak mencoba untuk melayani mereka. Anak-anak Tuhan justru turut tenggelam dalam pergaulan dunia yang penuh dengan pencemaran atau penyesatan hidup.

Ini bisa terjadi karena anak-anak Tuhan itu masih belum menyadari, kalau mereka memiliki tugas dan panggilan hidup mereka sebagai anak-anak Tuhan, yaitu untuk melayani, menyatakan kebesaran nama Tuhan, serta menghadirkan pertobatan bagi orang-orang yang belum mengenal Kristus.

Padahal, hingga masa penghakiman tiba, anak-anak Tuhan merupakan ujung tombak dari upaya menyampaikan kabar keselamatan yang ada dan nyata didalam Kristus.

Sebagian anak-anak Tuhan justru aktif menghakimi orang lain, kesenangannya menyesatkan orang lain, senang bertengkar dengan orang lain, hobby membangkitkan sikap bermusuhan dengan orang lain, lekat dengan kehidupan bebas serta kehidupan yang memabukkan, maupun berbagai bentuk kehebohan-kehebohan duniawi lain, yang mencemari iman Kristen mereka.

Bagaimana orang lain mau bertobat, apabila sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh anak-anak Tuhan sendiri, serupa dengan dunia itu?

Apakah yang sesungguhnya ingin dicapai dengan semua itu? Bukankah semua tindakan itu justru membuat mereka semakin jauh dari Tuhan, bukan mendekat kepada jalan yang sesuai dengan kehendak Tuhan?

Kata Yesus : "Aku datang ke dalam dunia untuk menghakimi, supaya barangsiapa yang tidak melihat, dapat melihat, dan supaya barangsiapa yang dapat melihat, menjadi buta."
(Yohanes 9 : 39)

Bagaimana banyak orang dapat diselamatkan, melihat keselamatan yang dibawa Kristus dan memperoleh keselamatan, kalau anak-anak Tuhan sendiri tidak berusaha melayani jiwa-jiwa yang belum mengenal Yesus?

Mencoba membangun atau menghadirkan niat sedikit saja untuk mau mencontoh sikap dan perbuatan yang telah Tuhan tunjukkan saja tidak, apalagi mau berusaha melayani?

Segenap prinsip, pola, serta gaya hidup anak-anak Tuhan yang dekat dengan Tuhan dan Pada dasarnya, menjalankan seluruh perintah-perintahNya, akan mempermudah orang lain untuk menerima serta melihat kenyataan, bahwa hidup yang melayani, akan membawa kebaikkan bagi kehidupan mereka.

Melayani bukan hanya tugas para pekerja dan pelayan-pelayan Gereja semata. Misi melayani merupakan kegiatan yang menaungi serta berlaku pada seluruh anak-anak Tuhan tanpa kecuali.

Tidak sedikit anak-anak Tuhan yang menganggap kalau tugas melayani itu adalah "beban" yang membuat hidup mereka harus terbagi dan membuat mereka tidak bebas bergaul dengan orang-orang di sekitar mereka karena mendapatkan pertentangan sikap dari orang lain.

Bahkan ada sebagian anak-anak Tuhan yang mencoba beralasan kalau mereka tidak siap menghadapi tekanan hidup yang dihadirkan oleh orang-orang yang merasa kalau kedekatan hidup mereka dengan anak-anak Tuhan, justru akan membuat mereka tersesat (padahal, itu berlaku sebaliknya).

Jikalau mereka telah menganiaya Aku, mereka juga akan menganiaya kamu; jikalau mereka telah menuruti firmanKu, mereka juga akan menuruti perkataanmu.
(Yohanes 15 : 20b)

Firman Tuhan tersebut dengan jelas menyatakan, agar orang-orang yang belum mengenal Yesus bertobat, anak-anak Tuhan harus melayani mereka.

Apa gunanya seorang memperoleh seluruh dunia tetapi kehilangan nyawanya? Dan apakah yang dapat diberikannya sebagai ganti nyawanya?   (Matius 16 : 26)

Yaaa... Sia-sialah hidup kita kalau kita tidak mencoba mengembangkan prinsip, pola, dan gaya hidup orang-orang yang suka melayani, tidak hanya dalam hal menyampaikan kabar baik, namun juga kita tunjukkan dalam sikap serta perilaku kita di tengah-tengah masyarakat.


Tuhan Yesus yang teramat baik, memberkati kita semua.



.Sarlen Julfree Manurung

My Mind
S A N G    P E N A R I
By : Sarlen Julfree



Pintu puri telah terbuka
Maya-maya menari beriring syahdu irama
Menyentak, merampak, mendegam
Berputar elok melayang bagai layang
Dalam derap-derap serempak, lambat-lambat

Gemulai berdendang gerak tanpa suara
Lamat-lamat merdu pedendang di sambut tepuk-tepuk
Makin lincah menapak hingga temaram tak lagi nampak
Dan jantung jejaka berdegup oleh ayu parasnya
Cemburu sang biduan tak menghapus suka

Sorot terpancar menyambut hadir maya lainnya
Hingga ramai sesak panggung sandiwara di buatnya
Menambah riuh suara decak pemirsa sekitarnya
Yang terkesima oleh paras dan langsing mereka
Walau panas udara, kini tak lagi terasa

Menyiksa telinga dentum-dentum genderang
Berpadu liuk-liuk suara seruling beradu
Di antara songsong nada :
Ting-nang-ning-nung-ning-nang-ning nung suara gamelan
Dan berat surat gong menyentak pedendang
Kala suasana tak dapat lagi di nyata

Gemulai gerak makin cepat
Para abdi makin semangat menyentak
Mengiringi lincah-lincah langkah menapak
Yang tak kaku walau semilir angin menyiksa muka
Dan kadang tercium wangi tubuh yang kian lelah

Gemuruh suara tepuk membahana di sana
Menyambut pulangnya sang maya di balik tirai merah menyala
Menutup pentas sang penari di kala mentari mulai bersinar
Tanda sang suryai mulai menjelang
Dan kehidupan ‘kan kembali berjalan

Labels: 4 comments | | edit post
My Mind
Penemuan Terbaru Mengenai Kanker Hati
Jangan Tidur Larut Malam


Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru
ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya
kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang
selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan
fungsi hati (SGOT, SGPT), tetapi ternyata saat
menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif
menderita kanker hati sepanjang 10 cm!

Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada
hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function
Index). Mereka menganggap bila pemeriksaan
menunjukkan hasil index yang normal berarti semua
OK. Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan
oleh banyak dokter spesialis. Benar-benar
mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan
pengetahuan yang benar pada masyarakat umum,
ternyata memiliki pengetahuan yang tidak benar.
Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan cara
yang benar.

Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan
mengobatinya sedini mungkin, demikian kata dokter
Hsu Chin Chuan. Tetapi ironisnya, ternyata dokter
yang menangani kanker hati juga bisa memiliki
pandangan yang salah, bahkan menyesatkan masyarakat,
inilah penyebab terbesar kenapa kanker hati sulit
untuk disembuhkan.

Penyebab utama kerusakan hati adalah :

1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama

2. Pola makan yang terlalu berlebihan.

3. Tidak makan pagi.

4. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan.

5. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan
pengawet, zat tambahan, zat pewarna,
pemanis buatan.

6. Minyak goreng yang tidak sehat! Sedapat
mungkin kurangi penggunaan minyak goreng saat
menggoreng makanan hal ini juga berlaku meski
menggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti
olive oil. Jangan mengkonsumsi makanan yang digoreng
bila kita dalam kondisi penat, kecuali dalam kondisi
tubuh yang fit.

7. Mengkonsumsi masakan mentah (sangat
matang) juga menambah beban hati. Sayur mayur
dimakan mentah atau dimasak matang 3/5 bagian. Sayur
yang digoreng harus dimakan habis saat itu juga,
jangan disimpan.

Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa
mengeluarkan biaya tambahan. Cukup atur gaya hidup
dan pola makanan sehari-hari. Perawatan dari pola
makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh
kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan
zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan jadwalnya,

Sebab:

@ Malam hari pk 9 - 11: adalah pembuangan
zat- zat tidak berguna/beracun (de-toxin) dibagian
sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama
durasi waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana
tenang atau mendengarkan musik. Bila saat itu
seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang
tidak santai seperti misalnya mencuci piring atau
mengawasi anak belajar, hal ini dapat berdampak
negatif bagi kesehatan.

@ Malam hari pk 11 - dini Hari pk 1: saat
proses de-toxin di bagian hati, harus berlangsung
dalam kondisi tidur pulas.

@ Dini hari pk 1 - 3: proses de-toxin di
bagian empedu, juga berlangsung dalam kondisi tidur.

@ Dini hari pk 3 - 5: de-toxin di bagian
paru-paru. Sebab itu akan terjadi batuk yang hebat
bagi penderita batuk selama durasi waktu ini. Karena
proses pembersihan (de-toxin) telah mencapai saluran
pernafasan, maka tak perlu minum obat batuk agar
supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.

@ Pagi pk 5 - 7: de-toxin di bagian usus
besar
, harus buang air di kamar kecil.

@ Pagi pk 7 - 9: waktu penyerapan gizi
makanan bagi usus kecil, harus makan pagi. Bagi
orang yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu
sebelum pk 6:30. Makan pagi sebelum pk 7:30 sangat
baik bagi mereka yang ingin menjaga kesehatannya.
Bagi mereka yang tidak makan pagi harap merubah
kebiasaannya ini, bahkan masih lebih baik terlambat
makan pagi hingga pk 9-10 daripada tidak makan sama
sekali. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang
akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat tidak
berguna. Selain itu,dari tengah malam hingga pukul 4
dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang belakang
untuk memproduksi darah. Sebab itu, tidurlah yang
nyenyak dan jangan terlalu sering begadang.

Tu bro & sis...
Hayo yang pada tukang begadang...
Dikurangin.. .

From Milis
Labels: 6 comments | | edit post
My Mind
Gunakan Kartu Kredit dengan Bijaksana



Warren Buffet, orang terkaya di dunia versi majalah Forbes, pernah menyampaikan sebuah saran yang ditujukan kepada kelompok pekerja dan para usahawan muda, agar mereka menjauhi penggunaan kartu kredit untuk digunakan sebagai alat pembayaran pembelian barang-barang konsumtif, sebab penggunaan kartu kredit, bukanlah sebuah kegiatan investasi, namun media menumpuk hutang.

Realitanya, kartu kredit memang bisa menghancurkan keuangan pribadi banyak orang di dunia, karena mereka tidak mampu lagi melunasi pembayaran tagihan penggunaan kartu kredit yang terus membengkak.

Di Indonesia, uang yang berputar karena penggunaan kartu kredit, 10,371 trilyun rupiah (tempo interaktif) dengan jumlah kredit yang macet sebesar 2,4 trilyun rupiah. Sungguh, jumlah nominal rupiah yang teramat besar.

Seriusnya masalah hutang yang ditimbulkan oleh penggunaan kartu kredit yang tidak terkendali, bahkan membuat Oprah Winfrey, ratu talk show dunia, membuat beberapa episode dalam acaranya untuk membahas upaya-upaya yang bisa dilakukan seseorang agar tidak terjebak hutang bank akibat penggunakan kartu kredit yang tak terkendali.

Membeli barang-barang yang disukai tanpa harus mengeluarkan dana tunai, memang bisa membuat seseorang lupa, kalau pembayaran pembelian barang-barang dengan kartu kredit tersebut, akan menghadirkan hutang.

Apabila jumlah hutang karena penggunaan kartu kredit masih dalam batasan-batasan kemampuan keuangan seseorang untuk membayar tagihan cicilan, itu fine-fine saja. Namun kalau seseorang tersebut telah lupa diri dan terus-menerus menggunakan kartu kredit hingga batasan limit dana kredit yang bisa dipakai, seseorang itu harus sesegera mungkin menghentikan kebiasaannya itu.

Jika tidak disikapi dengan bijaksana dan hati-hati, penggunaan kartu kredit yang tidak dilakukan secara tepat guna serta tanpa memperhatikan besaran tingkat kepentingan atau keperluannya, bisa membuat seseorang menjadi bangkrut.

Kebangkrutan dapat terjadi pada diri pengguna kartu kredit, karena segenap tagihan atas penggunaan kartu kredit, akan dikenai bunga kredit. Suku bunga yang ditetapkan oleh bank-bank yang mengeluarkan kartu kredit, cenderung variatif serta tidak sama, yaitu berkisar antara 1 % hingga 2,5 %.

Bagi orang-orang yang awam dengan kegiatan transaksi bank, angka suku bunga bank yang berkisar antara 1 % hingga 2,5 % tersebut, terlihat kecil. Namun, apabila jumlah total transaksi diakumulasikan dengan bunga kredit, akan menghadirkan besaran nilai hutang atas penggunaan kartu kredit, menjadi besar bahkan sangat besar.

Jumlah total tagihan akan semakin membesar, apabila pada suatu waktu pihak bank secara sepihak menaikkan suku bunga kredit dengan berbagai alasan. Adanya angka kenaikkan suku bunga, akan membuat jumlah total tagihan hutang tidak seperti yang dibayangkan oleh setiap pengguna kartu kredit.

Pembelian barang dengan memanfaatkan kartu kredit, memang selalu disertai dengan adanya penetapan bunga kredit. Bunga kredit akan semakin membesar apabila jumlah total uang yang dibelanjakan oleh seseorang untuk membeli barang-barang konsumtif dengan menggunakan kartu kredit, semakin membesar pula.

Apabila seorang pengguna kartu kredit tidak sesegera mungkin, mau menghadirkan kesadaran diri untuk mengerem segenap hasrat konsumtif dengan mengandalkan kartu kredit sebagai alat pembayaran, maka dapat dipastikan, pada satu waktu nanti, ia akan segera mengalami kebangkrutan.

Oleh karena itu, sebelum terjebak pada lilitan hutang bank, para pengguna kartu kredit harus segera merubah perspektif berpikir mereka terhadap penggunaan kartu kredit, karena apabila tidak cermat dalam memanfaatkan kartu kredit, mereka bisa terjebak jerat hutang yang seakan-akan tidak pernah ada habisnya.

Saran bijak tersebut selayaknya mendapat perhatian besar dari orang-orang yang aktif memanfaatkan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam mengeksplorasi segenap hasrat serta kesenangan pribadi, dalam membeli barang-barang konsumtif secara tidak terkendali atau tepat guna.

Tindakan penghematan serta penerapan prinsip kehati-hatian memang harus dijadikan konsep berpikir realis mengingat akumulasi hutang-hutang yang tidak segera dilunasi, cepat atau lambat, dapat merusak keseimbangan neraca keuangan seseorang karena hutang kartu kredit yang menumpuk, tidak diikuti oleh adanya pertambahan jumlah pemasukan penghasilan.

Kesadaran diri ini harus pula disertai dengan upaya untuk mempercepat pembayaran cicilan hutang penggunaan kartu kredit. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya untuk pembayaran cicilan kartu kredit, tidak hanya sebatas pembayaran cicilan minimum.
 
Nilai ekonomis tidak akan pernah tercapai apabila jumlah hutang cicilan kartu kredit terus dibiarkan menumpuk, dan tidak segera disikapi dengan menghadirkan kesadaran diri dari setiap orang yang aktif memanfaatkan kartu kredit untuk membeli barang.

Upaya ekstra memang harus dilakukan karena hutang bukanlah media investasi, dan hutang bukan berarti seseorang menghasilkan uang namun mengeluarkan uang.

Mereka yang tidak segera menyadari adanya dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kartu kredit yang tak terkendali, dapat menghadirkan tekanan mental atau tekanan psikologis, yang bisa merusak karakter diri seseorang karena tergoncang akibat hutang penggunaan kartu kredit.

Jangankan jumlah hutang yang menumpuk, jumlah hutang yang masih dalam batasan normal saja, bisa menghadirkan beban pikiran, stress atau bahkan depresi.

Ingatlah! Hutang yang menumpuk, bukanlah sebuah kebanggaan, namun bom waktu yang bisa menghancurkan. Hutang yang menumpuk, bukanlah mimpi indah dan cerita yang menarik untuk diketahui banyak orang. 

Sejumlah besar orang memang mengandalkan kartu kredit sebagai sarana pemenuhan hasrat untuk membeli berbagai barang keperluan pribadi mereka. Ini bukanlah budaya yang baik, meskipun seseorang memiliki harta kekayaan yang melimpah dan mampu membayar cicilan tagihan kartu kredit.

Hutang bukanlah harta kekayaan. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan tepat agar para pengguna kartu kredit tidak terhimpit oleh kondisi keuangan yang tak menentu akibat dari jumlah hutang lebih besar dari penghasilan.

Memang, itu adalah uang pribadi. Akan tetapi itu bukanlah berarti, kartu kredit dapat  mengendalikan para penggunanya, sehingga suatu saat nanti, dapat menyulitkan diri para penggunanya sendiri.

Ancaman krisis keuangan global, terjadi karena banyaknya hutang yang macet karena hutang tidak dapat dibayar atau dicicil tepat waktu oleh para debitor. Apakah kondisi krisis harus pula dialami oleh para pengguna kartu kredit? Jangan, sekali-kali tidak, semoga tidak terjadi.

Well, bila tidak ingin mengalami krisis keuangan karena menumpuknya hutang kartu kredit, bersikaplah bijaksana, gunakan kartu kredit untuk hal-hal penting, hal-hal yang mendesak, atau dipakai seperlunya saja, sehingga tagihan tagihan kartu kredit, tidak menjadi mimpi buruk para penggunanya.

Berpikirlah cerdas dalam mengatur dan mengelola pengeluaran keuangan, khususnya dalam hal penggunaan serta pemanfaatan kartu kredit untuk kepentingan pembelian barang-barang konsumtif, karena kesalahan perhitungan dalam mengatur penggunaan kartu kredit, dapat menjerumuskan para pengguna kartu kredit pada besarnya hutang yang harus ditanggung.

Sungguh sangatlah menakutkan apabila karena kelalaian dalam mengatur pengeluaran keuangan, hidup seseorang berada dalam kondisi penuh dilematis, dimana situasi itu, bukanlah keadaan yang ingin dirasakan. 

Sebelum segala sesuatunya terlambat, sadarilah sejak sekarang. Hentikan segenap niat serta pikiran untuk menggunakan kartu kredit, yang belum tentu memberikan banyak keuntungan bagi diri kita. 
Labels: 3 comments | | edit post
My Mind
Mereformasi Pemikiran Homogenisme Sejumlah Politisi


Prinsip Homogenisme Ditolak Sejak Awal

Upaya keras sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam pansus (panitia khusus) dan panja (panitia kerja) DPR untuk segera mensahkan RUU Pornografi menjadi UU Anti Pornografi, merupakan upaya untuk mengadopsi prinsip-prinsip homogenisme yang dianut oleh golongan atau kelompok tertentu, kedalam wilayah ranah konstitusi Indonesia, sebagai hukum formal yang mengikat seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Tindakan ini mereka lakukan karena sesungguhnya mereka tahu dan menyadari kalau mereka mencoba memaksakan keinginan untuk menerapkan secara utuh prinsip-prinsip homogenisme kedalam konstitusi, maka hal itu akan sulit tercapai karena prinsip-prinsip homogenisme bukanlah sebuah cara pandang atau tatanan kehidupan yang selama ini dijalani oleh bangsa Indonesia.

Alasan terbesar kenapa masyarakat menolak adanya keinginan sejumlah politisi untuk menerapkan prinsip-prinsip homogenisme didalam tatanan kehidupan masyarakat yang berbangsa dan bertanah air Indonesia, karena sejarah bangsa Indonesia memang hanya mengenal bentuk tatanan kehidupan masyarakat pluralisme, yang telah dijalani semenjak bangsa ini belum meraih kemerdekaan.

Sikap menolak memang sudah mengemuka semenjak bangsa ini berdiri. Pertama kali, sikap penolakan ditunjukkan oleh para pendiri bangsa kita, dengan menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dari rancangan isi Pembukaan UUD 1945, atas prakarsa Mohammad Hatta.

Pada saat badan Konstituante ingin merevisi kembali keberadaan dasar hukum negara kita, Bapak pendiri bangsa, Ir. Soekarno, mengintervensi upaya sejumlah anggota badan Konstituante yang kembali ingin memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta kedalam konstitusi, dengan mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Dua memontem bersejarah itu memberikan satu makna mendalam, yaitu para pendiri bangsa kita, memang meyakini kalau pola tatanan kehidupan masyarakat plural yang melekat didalam kehidupan masyarakat Indonesia, merupakan sesuatu hal yang tidak dapat terbantahkan lagi, sehingga mereka tetap berkehendak agar kehidupan masyarakat plural, tetap dipertahankan.

Mereka lebih menggunakan hati nurani serta pola pemikiran rasional untuk lebih mendorong adanya persatuan dan kesatuan didalam masyarakat, dengan menghindari sikap egois maupun cara pandang sempit, yang bisa merusak atau menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat plural yang telah lama terbentuk dan menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat.

Para pendiri bangsa nampaknya sangat menyadari, kalau segenap perjuangan para pejuang kemerdekaan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan, yang dilakukan dengan mengandalkan kekuatan satu, dua, atau gabungan tiga daerah semata, tidak akan membuahkan hasil.

Segenap upaya untuk mempertahankann kemerdekaan dengan menempatkan persatuan dan kesatuan diatas perjuangan yang bersifat kedaerahan atau berlandaskan semangat homogenis, ternyata membawa negara kita tetap bisa hidup di alam kemerdekaan, hingga saat ini. Cerita sejarah ini adalah bukti, bukan cerita isapan jempol belaka.

Akan tetapi, keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, ternyata bukanlah akhir dari upaya-upaya aktif sejumlah politisi di MPR dan DPR, untuk memasukkan kembali prinsip-prinsip homogenisme, yaitu tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam konstitusi negara kita. Hal ini terjadi pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

Namun upaya tersebut kembali mengalami penolakan karena kurangnya dukungan politik dari para anggota MPR dan masyarakat luas. Masyarakat memang sudah merasa nyaman dengan kondisi plural dalam kehidupan bermasyarakat.

Patut diingat, kalau seluruh draft isi UUD 1945, memang telah mengandung nilai-nilai Islami, sehingga tidak perlu lagi ada upaya untuk memaksakan kehendak dari para politisi, memasukkan aturan hukum yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip homogenisme.   


Prinsip Homogenisme Dalam Perda

Kehadiran Reformasi menggantikan Orde Baru, dimanfaatkan oleh para politisi untuk kembali aktif memperjuangkan dimasukkannya prinsip-prinsip homogenisme ke tengah-tengah masyarakat, dengan memformalkan syariat Islam ke dalam konstitusi. Namun kali ini, polanya dirubah.

Para politisi mengadopsi prinsip-prinsip homogenisme ke dalam peraturan daerah (perda). Terbukanya pintu otonomi daerah dimanfaatkan oleh para politisi daerah untuk memasukkan prinsip-prinsip homogenisme kedalam perda.

Alasan yang ingin dipakai untuk membenarkan tindakan mereka itu, mereka ingin mengembalikan identitas lokal tatanan kehidupan masyarakat daerah berdasarkan sejarah awal keberadaan masyarakat daerah.

Syariat Islam pada saat ini telah diterapkan secara utuh (namun masih bersifat luwes) di propinsi DI Aceh. Prinsip-prinsip homogenisme di Indonesia, memang terkait dengan penerapan syariat Islam dalam konstitusi.

Meskipun dalam tingkat propinsi penerapan syariat Islam masih terbatas dalam lingkup propinsi Aceh, namun kehadirannya, telah menginspirasi sejumlah pemerintah daerah, yang berada dalam lingkup pemerintahan tingkat kabupaten atau kotamadya, untuk mengadopsikan syariat Islam kedalam perda.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kotamadya Padang, secara terbuka telah memproklamasikan diri, kalau wilayah kabupaten atau kotamadya yang mereka pimpin, menerapkan syariat Islam.

Kompromi politik yang melibatkan tidak hanya masyarakat Aceh namun juga masyarakat dunia, merupakan alasan pokok ditetapkannya syariat Islam sebagai aturan hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat propinsi DI Aceh.

Tindakan kompromistis diambil pemerintah pusat karena ingin menciptakan kedamaian di tanah Aceh, yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, marak dengan konflik bersenjata. Dalam hal ini, peraturan perundangan-perundangan yang terkait dengan penerapan syariat Islam di Aceh, merupakan lex specialis, atau aturan hukum khusus pengecualian.

Sedangkan penerapan prinsip-prinsip homogenisme pada sejumlah wilayah tingkat kabupaten dan kotamadya, tidak diawali dengan sikap kompromi antara masyarakat dengan pemerintah daerah setempat, karena memang, tidak ada alasan politis serta sosiologis yang membenarkan pihak pemerintah daerah untuk menerapkan syariat Islam, yang diatur dalam perda.

Kecenderungan yang ada, sifat kompromi hanya terjadi antara para wakil rakyat di DPRD dan pihak pemerintah daerah, sebagai pemenuhan janji politik pada saat kampanye pilkada. Para politisi tingkat daerah tersebut, memang tidak mengkomunikasikan terlebih dahulu keinginan sepihak para politisi tersebut, kepada masyarakat.

Bisa dibilang, kehadiran perda dengan nuansa syariat Islam, memang merupakan komoditas politik semata, untuk menarik dukungan masyarakat. Apalagi diketahui kemudian, sejumlah perda bernuansa syariat Islam tersebut rata-rata dibuat pada saat seseorang baru saja diangkat menjadi pemimpin daerah, atau pada masa akhir jabatan sang pemimpin.

Selain itu, upaya untuk membuat perda bernuansa syariat Islam, juga ditujukan untuk menguatkan citra dari pemimpin daerah, dalam hal ini, gubernur, bupati, atau walikota.

Dengan kata lain, dibuatnya perda bernuansa syariat Islam, hanyalah bagian dari investasi politik dari para pemimpin daerah, terkait dengan pelaksanaan pilkada. Karena, apabila dicermati lebih mendalam, masyarakat daerah cenderung lebih memilih untuk mendukung penerapan syariat Islam pada bidang pendidikan.

Jadi, janganlah heran kalau pembuatan perda bernuansa syariat Islam (atau bahkan RUU Pornografi yang sedang dibahas di DPR) tersebut, masyarakat tidak dilibatkan.

Para politisi memanfaatkan kekuasaan yang ada pada mereka, untuk membuat dan mensahkan suatu peraturan perundang-undangan bernuansa syariat Islam (yang didasari oleh sikap arogan dan pemaksaan kehendak oleh para pemimpin daerah), tujuannya hanyalah untuk komoditas kepentingan politik kelompok dan diri mereka semata.

Apabila dikaji lebih mendalam, pola pikir yang ingin diterapkan sebagai landasan hukum perda bernuansa syariat Islam terhadap aturan perundangan-perundangan yang ada diatasnya, justru tidak sejalan dan saling bertolak belakang, mengingat UUD 1945 dan aturan perundang-undangan yang ada, tidak membenarkan adanya upaya para politisi di DPRD dan pemerintah daerah, untuk membuat produk hukum yang menerapkan prinsip-prinsip homogenisme.

Terlebih lagi, sisi historis pembentukan konstitusi di Indonesia, memang telah menolak untuk memasukkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta kedalam konstitusi negara kita, dan belum ada aturan hukum yang membenarkan tindakan aparat pemda tersebut.  

Apabila dikaitkan dengan interpretasi konstitusi mengenai perlindungan HAM, maka, pembuatan perda bernuansa syariat Islam, telah mengarah pada tindakan pemaksaan kehendak, terutama dalam hal pemahaman arti dan metodologi pelaksanaannya.                                     
                                             

Faktanya, Masyarakat Indonesia adalah Masyarakat Plural

Cerminan tatanan kehidupan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip homogenisme, bukan sebuah inspirasi yang bisa membangun harmonisasi kehidupan masyarakat plural dan heterogen, yang melingkupi kehidupan masyarakat Indonesia, karena itu sama artinya, ada tindakan nyata untuk memaksakan kehendak agar mereka yang berbeda cara pandang atau prinsip, mengikuti aturan yang didasari oleh prinsip-prinsip homogenisme.

Dalam hal ini, masyarakat tidak diajarkan untuk dapat menghargai adanya perbedaan diantara komunitas masyarakat yang plural, dan memandang kalau segenap perbedaan itu, merupakan konsepsi yang patut dihindari.

Cara pandang seperti itu, tidak membangun suatu keadaan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi, namun justru menghancurkan sesuatu yang sudah baik tersebut.

Kerawanan situasi akan mudah tercipta, karena akan ada banyak upaya atau tindakan diskriminatif yang akan dihadapi serta diterima oleh pihak-pihak yang memiliki cara pandang atau prinsip yang berbeda dengan golongan ataupun kelompok yang ingin agar prinsip-prinsip homogenisme diterapkan di Indonesia.

Segenap dalil, dalih maupun argumentasi yang disampaikan oleh sejumlah pihak yang menginginkan agar prinsip-prinsip homogenisme dapat diterapkan seluruhnya atau sebagian dalam konstitusi Indonesia, merupakan cerminan sikap egois serta tidak menghargai pilihan sikap benar yang telah diambil oleh para pendiri bangsa kita.

Egoisme sikap dapat terlihat dari adanya pendapat imajinatif yang menyatakan, kalau “mayoritas” masyarakat muslim Indonesia menghendaki diterapkannya syariat Islam sebagai konstitusi yang berlaku dan mengikat seluruh anggota masyarakat Indonesia.

Pada dasarnya, disebutkannya kata Islam di belakang kata syariat, merupakan salah satu aspirasi yang tidak mewakili keberadaan kelompok masyarakat lain, yang tidak mengimani Islam sebagai iman kepercayaan anggota masyarakat yang bukan pemeluk agama Islam.

Sejumlah besar elemen masyarakat Indonesia, termasuk pemeluk agama Islam sendiri juga tidak meyakini kalau penerapan syariat Islam akan menghadirkan perilaku tidak menyenangkan serta tindakan diskriminatif kepada anggota masyarakat yang menolak penggunaan hukum syariat Islam sebagai konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, karena sebagian anggota masyarakat kita, masih mudah digoyahkan dan terpengaruh oleh hal-hal yang dipolitisir.

Bahkan, sebuah laporan yang dibuat oleh Solidaritas Gerakan Anti Korupsi (SoRAK) Aceh, hingga saat ini, korupsi masih marak dan terus berlanjut di Aceh, meskipun propinsi ini telah menerapkan syariat Islam sebagai aturan hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

Apalagi dalam dunia politik kita, sulit rasanya masyarakat bisa memegang kata-kata dari para politisi kita, yang terkenal tidak jujur, licik, dan sangat suka sekali bertindak semena-mena kepada kelompok masyarakat yang lemah.

Payung hukum yang ada sekarang, tidak berhasil melindungi keberadaan posisi dari anggota masyarakat yang lemah atau kelompok minoritas, meskipun UUD negara kita menjamin adanya kesamaan derajat hukum diantara seluruh anggota masyarakat tanpa ada pengecualian.

Itu bisa terjadi karena para politisi dan aparat pemerintah, sebagai ujung tombak dari penegakan payung hukum di negara kita, tidak bertindak tegas, tidak konsekuen, dan tidak menjalankan aturan hukum itu dengan benar serta tepat pelaksanaan. Dalam hal ini, aparatur negara kita tidak menjunjung hukum sebagaimana adanya.

Hak-hak warga negara masih banyak yang disunat dimana-nama. Para pejabat publik justru bersekongkol untuk melegalkan adanya tindakan-tindakan yang mencoba untuk  menekan keberadaan kelompok minoritas atau mereka yang lemah, dengan membuat aturan hukum yang memihak suatu kelompok masyarakat tertentu semata.

Sejumlah aturan hukum yang ada dibuat multi tafsir sehingga mudah menjerumuskan elemen masyarakat kedalam pertikaian atau konflik horisontal karena adanya tindakan militan yang dihadirkan oleh kelompok-kelompok tertentu ditengah masyarakat.

Fakta dan realitanya memang berkata demikian. Perilaku diskriminatif memang masih terjadi pada kelompok masyarakat minoritas dan kaum lemah lainnya.

Contohnya, negara masih belum mampu memberikan jaminan secara menyeluruh dan sesuai dengan dengan hakekat hukum yang ada, yaitu didalam kebebasan bagi seluruh umat beragama di Indonesia, untuk memiliki tempat ibadah serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Padahal salah satu pasal didalam UUD negara kita, dengan jelas telah menyatakannya.

Komunitas masyarakat miskin dan orang-orang terlantar, masih dapat dengan mudah kita jumpai dimana-mana. Segenap kekayaan alam yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, masih dikuasai kelompok-kelompok usaha tertentu. Hidup menjadi calon pemimpin melalui jalur independen, sulit untuk dilakukan.

Bagaimana negara ini mau maju, kalau hukum positif yang ada saja, sudah ditelikung dan diinterpretasikan semaunya? Bagaimana hubungan antar anggota masyarakat kita mau harmonis, kalau kerangka tatanan kehidupan masyarakat plural Indonesia selalu ingin dirubah dengan prinsip-prinsip homogenisme?

Bukankah sebaiknya para politisi membangun sesuatu yang telah baik selama ini agar menjadi lebih baik lagi?

Pemikiran non-simpatik, terutama yang menggeneralisasikan sesuatu tanpa didukung oleh penggunaan rumusan yang berlaku di masyarakat, seperti layaknya sebuah pernyataan yang ingin mengimajinasikan kalau krisis ekonomi global yang sedang melanda dunia saat ini terjadi karena buruknya prinsip ekonomi kapitalis yang dipakai sebagian besar negara-negara di dunia, merupakan sebuah opini atau pola pemikiran yang menyesatkan.


Dikatakan menyesatkan, karena adanya unsur membiaskan pemahaman tentang konsep ekonomi kapitalis dan metode pelaksanaannya, yang pada prinsipnya tidak banyak dipahami dengan baik oleh seluruh anggota masyarakat kita.

Bangsa Indonesia akan sulit merasakan kemajuan hidup atau mengikuti perkembangan dunia apabila para pemimpin dan para politisi yang memimpin bangsa ini, masih suka menyampaikan hal-hal yang menyesatkan kepada masyarakat.

Adanya permasalahan-permasalahan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, itu bukanlah pintu yang bisa dipakai untuk membangun suatu pola pemikiran sempit, yang ditujukan untuk menciptakan karakter berbeda atau tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip tatanan kehidupan pluralisme, yang selama ini menaungi kehidupan masyarakat Indonesia.

Para politisi seharusnya mengembangkan pola pemikiran otokritik agar tidak terjadi sikap yang saling bertentangan di tengah masyarakat, yang bisa berkembang menjadi konflik horisontal.

Bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin yang menghargai pluralisme dalam masyarakat, bukannya menghadirkan ide-ide pemikiran yang didasari oleh pola pemikiran multi tafsir, yang bisa menghadirkan konflik horisontal di tengah masyarakat, dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.



===


* Buku Rekomendasi :
NEGARA ANTARA ADA DAN TIADA - Reformasi Hukum Ketatanegaraan, karya Denny Indrayana, Penerbit Buku Kompas, Juni 2008.

Thanks buat Sondang Susan Simangunsong atas hadiah bukunya ini, yang diberikan sebagai hadiah ulang tahun ke-34 saya bulan Juli kemarin.
Labels: 0 comments | | edit post
My Mind
C I N T A
by : Brigita Imoet


Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.
My Mind
Setelah lebih dari sebulan terpaksa tidak bisa mengudara secara teratur seperti biasanya, hari ini aku kembali mengunjungi warnet Rimba. Para staff lapangannya masih sama, yang beda cuma lokasinya saja. Warnet Rimba kini berjarak 3 km dari rumahku.

Kalau aku ingin nongkrong, aku cukup menyeberang jalan saja. Beda sama kondisi sekarang. Aku harus mengeluarkan uang 4 ribu rupiah untuk ongkos pergi-pulang.

New Rimba, begitu mereka memberi nama untuk warnet dengan komunitas pekerja yang orang-orangnya sudah aku kenal lebih dari 2 tahun. Dibilang new, karena memang banyak yang terhitung new.

Hal yang paling baru adalah sistem manajemennya. Pemilik warnet Rimba sekarang, beda dengan yang lama. Rimba yang sekarang dimodali oleh eks pelanggan warnet Rimba yang lama.

Warnet Rimba baru, memiliki ruangan yang lebih sempit dibandingkan Warnet Rimba yang lama. Namun, di warnet New Rimba, jumlah komputer aktif ada 10 unit, sedangkan di warnet Rimba lama, hanya 5 unit. Komputer yang digunakan di New Rimba juga lebih baik.

Di warnet yang lama, di dominasi oleh warna hijau dan merah jambu. Sedangkan di warnet New Rimba, di dominasi oleh warna orange, biru dan warna kuning. Warna orange untuk dinding, warna biru untuk warna plafon, dan warna kuning untuk colouring dari meja komputer dan cover media sandaran punggung.

Warnet New Rimba juga mengusung konsep lesehan menggunakan karpet warna merah, sedangkan warnet Rimba menggunakan kursi. Penggunaan prinsip lesehan, membuat para client di setiap table, tidak merasakan kenyamanan yang maksimal. Hal ini terjadi karena lebar ruang duduk tidak begitu lebar dan tinggi table komputer cukup rendah.

Yup, besaran ruang di New Rimba, memang tidak terlalu luas. Cukup berbeda dengan warnet Rimba. Sempitnya area per-table membuat kenyamanan pengguna, sepertinya, tidak dapat dirasakan maksimal apabila ada 2 orang pengguna pada 1 table.

Partisi pemisah dari New Rimba menggunakan kain dengan motif lingkaran-lingkaran merah. Kain ini digantung pada sebuah kayu bulat, yang digantung ke bagian atap dengan menggunakan benang nylon. Cukup kreatif memang, tapi tidak begitu efektif untuk bertindak sebagai partisi karena bisa digoyang-goyang pelanggan. Sedangkan di warnet Rimba, partisi menggunakan pembatas triplek.

Fasilitas AC dan celling van melengkapi sistem pengatur sirkulasi udara di New Rimba. Sedangkan di warnet Rimba, hanya dilengkapi AC yang hembusan kesejukkannya, gak jelas, hehehehe...

Hal yang cukup mengganggu dari New Rimba adalah :

pertama, tidak dapat digunakannya WC oleh mereka yang ingin menggunakan fasilitas toilet di warnet tersebut. Berdasarkan info yang diberikan oleh staff warnet, WC itu mampet. Nampaknya, septic tank WC itu sudah penuh dan perlu tindakan pengosongan secepatnya apabila ingin digunakan.

kedua, jumlah air yang bisa dipakai, cukup terbatas karena dijatah oleh pemiliknya untuk maksud penghematan. Air yang dijatah, memang tidak begitu mengganggu pengunjung, namun para staff warnet yang tidak bebas menggunakan air. Apalagi mereka tinggal disana.

Begitulah sekilas tentang warnet New Rimba. Ada yang berubah memang, tapi gak seluruhnya. Perubahan memang ada, setidaknya, mereka ingin menerapkan sistem manajemen yang lebih baik dibandingkan warnet Rimba.

Semoga warnet ini segera menghasilkan profit seperti yang diinginkan, karena rencananya, apabila di tempat ini menguntungkan, warnet Rimba lama akan dihidupkan kembali. Iya, semoga aja, jadi aku gak harus keluarin ongkos untuk ngenet, hehehehe...

Sukses ya, friends...


.Sarlen Julfree Manurung






    
Labels: 6 comments | | edit post
My Mind

HIDUP KARENA PERCAYA


Itulah sebabnya aku menderita semuanya ini, tetapi aku tidak malu; karena aku tahu kepada siapa aku percaya dan aku yakin bahwa Dia berkuasa memeliharakan apa yang telah dipercayakanNya kepadaku hingga pada hari Tuhan.
(II Timotius 1 : 12)


Banyak anak-anak Tuhan yang menjadi lemah karena patah semangat, pada saat diri mereka mendapati diri mereka masih belum bisa menggapai prestasi terbaik seperti yang mereka perkirakan, atau pada saat diri mereka sedang menghadapi permasalahan yang sulit mereka pecahkan.

Pancaran wajah berseri mereka berubah menjadi muram karena beban melingkupi hati dan pikiran mereka. Senyum manis mereka memudar karena mereka tidak bersukacita dengan kondisi yang sedang mereka hadapi.

Anak-anak Tuhan itu patah semangat karena mereka cenderung lebih mengandalkan kekuatan dari dalam diri mereka sendiri. Mereka lupa, kalau Tuhan itu ada.

Semangat yang patah, membuat hidup tidak bergairah. Sedangkan hidup yang tidak bergairah, membuat seseorang tidak mudah untuk mengenali adanya karunia Tuhan di dalam dirinya.

Mungkin, mereka telah datang memohon hadirat Tuhan melalui doa. Namun, mereka tidak sabar menantikan naungan urapan serta kuat kuasa tangan Tuhan bekerja atas permasalahan atau beban kehidupan yang sedang mereka hadapi, sehingga mencoba bertindak sendiri berdasarkan kekuatan pikiran atau kekuatan fisik mereka.

Tuhan tidak menghendaki anak-anakNya bersikap setengah percaya atau bahkan tidak yakin akan kuat kuasa pertolongan tangan Tuhan untuk membantu mereka keluar dari permasalahan yang sedang mereka hadapi.

Hidup sebagai anak-anak Tuhan, selayaknya menghadirkan kehidupan yang dibangun dengan sikap percaya dan ada penyerahan diri kepada Tuhan. Dalam hal ini, segenap langkah hidup anak-anak Tuhan, dijalani dengan mengandalkan iman percaya mereka kepada Tuhan. 

Rasa percaya itu ada bukanlah karena anak-anak Tuhan harus melihat atau merasakan terlebih dahulu, karena prinsip seseorang beriman kepada Tuhan, bukanlah demikian.

Urapan Tuhan benar-benar hadir didalam kehidupan anak-anak Tuhan apabila mereka menunjukkan adanya kesungguhan hati dalam beriman kepada Tuhan. Iman itu tidak goyah meskipun badai kehidupan keras menghampiri mereka, karena keteguhan iman membuat mereka semakin dekat kepada Tuhan dan mereka memperoleh jawaban atas doa yang mereka yang dipanjatkan padaNya.

Marilah kepadaKu, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu.   (Matius 11 : 28)

Kelegaan… Bukankah itu yang kita harapkan akan kita peroleh pada saat kita selesai berdoa memohon pertolongan kuat kuasa tangan Tuhan atas masalah dan beban hidup yang sedang kita hadapi?

Yaaa…Itulah yang akan Tuhan berikan kepada kita apabila kita datang kepadaNya dengan sikap percaya dan keteguhan iman yang kokoh, bahwa Ia, akan memberikan jawaban atas segala masalah yang sedang kita hadapi.

Bahasa sederhananya : Percaya saja, maka kamu akan mendapatkan jawaban seperti yang kamu inginkan.

Kenapa pada bualan, gosip, fitnah atau kata-kata sombong orang lain kita bisa mudah percaya, sedangkan pada adanya hadirat Tuhan, kita sulit mempercayai?

Itu bisa terjadi karena kita tidak menjaga sikap percaya kita pada adanya kuat kuasa hadirat Tuhan didalam kehidupan kita, serta mengimani, kalau setiap problema yang kita bawa kehadapan Tuhan, akan memperoleh jawaban berupa kelegaan.

Kita mungkin merasa tertekan atau menjadi lemah karena permasalahan atau karena beratnya beban hidup yang harus kita tanggung, membuat kita seakan-akan tidak tahu harus berbuat apa untuk menyelesaikan masalah kita.

Prinsip hidup orang percaya seperti itu, tidak akan membuat seseorang yang beriman, bisa melihat karya-karya kasih Tuhan kepada dirinya, karena ia membiarkan dirinya tertekan dan menjadi lemah.

Apabila kita meyakini kalau Tuhan itu ada, jangan biarkan kondisi seperti itu terjadi.

Banyak orang yang sudah merasakan dahsyatnya kuat kuasa tangan Tuhan yang telah membantu mereka memperoleh kelegaan dari adanya permasalahan hidup dan beban yang harus dipanggul. Apakah kamu tidak ingin menjadi bagian dari antara mereka?

Apabila jawabannya adalah : “Ya, aku mau menjadi bagian dari antara mereka,” maka hiduplah dengan sikap percaya, dan selalu mengandalkan Tuhan didalam seluruh alur kehidupan kamu.

Ubahlah pola pandang dalam benak pikiran kamu, yang masih belum meyakini kalau kuat kuasa tangan Tuhan dapat memberikan kelegaan atas dirimu, dengan mengusung sikap percaya, didalam keteguhan iman kepada Yesus Kristus, Tuhan kita.


Tuhan Yesus memberkati kita semua.


.Sarlen Julfree Manurung

My Mind

RUU Pornografi, Kacau Substansi dan Tidak Demokrasi

Semenjak namanya masih Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), RUU Pornografi sudah penuh dengan kontroversi.

Berbagai pertentangan sikap ditunjukkan, tidak hanya disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat, para seniman dan elemen masyarakat lainnya, namun juga dari sesama anggota pansus DPR RUU Pornografi, yang menganggap upaya keras yang dilakukan sesama rekan mereka dalam meloloskan RUU ini menjadi UU Anti Pornografi, tidak transparan, penuh tindakan konspirasi, serta tidak demokratis.

Kontroversi memang sudah mengemuka semenjak awal. Sejumlah pihak menganggap kalau proses perumusan RUU Pornografi ini, telah menyalahi aturan UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Undang-Undang.

RUU Pornografi yang perumusan dan pembahasannya dilakukan oleh anggota panita khusus (pansus) serta panitia kerja (panja) DPR RUU Pornografi, tidak menyertakan partisipasi masyarakat luas dalam perumusan serta pembahasannya.

Selain itu, segenap rapat pembahasan RUU ini, dilakukan secara tertutup serta sering kali tidak mencapai batas kehadiran kuorum dari para anggota pansus dan panja.

Dalam hal ini, ketika konsepsi awal pembuatan sebuah UU sudah tidak sesuai dengan aturan hukum yang mengatur tentang proses lahirnya suatu UU, maka RUU tersebut tidak layak untuk dipaksakan agar menjadi UU karena sudah cacat hukum.

Selain itu, didalam draft RUU tersebut, banyak hal-hal yang tidak memiliki kejelasan misi, visi, wawasan dan juga konsepsi, karena secara keseluruhan, isi RUU Pornografi ini masih memiliki banyak kekurangan serta tidak lengkap.

Contohnya, draft RUU ini tidak dijabarkan dengan jelas dan tepat, apa dan bagaimana pengertian atau definisi dari pornografi.

Apabila pengertian atau definisi dari pornografi sebagai dasar pemikiran yang ingin melandasi seluruh uraian dari draft RUU masih belum jelas dan belum bisa dijabarkan dengan tepat, normatifnya, draft RUU Pornografi ini masih harus mengalami proses perumusan ulang, karena memang belum memiliki kejelasan konsepsi.

Didalam draft RUU Pornografi ini juga tidak disebutkan hal-hal apa sajakah yang bisa disebut sebagai bagian dari produk atau materi yang mengandung unsur seksualitas. Padahal, RUU ini mengambil thema pornografi sebagai pokok bahasan utama yang akan dikembangkan sebagai produk aturan hukum negara.

Hal ini menyebabkan uraian dari beberapa pasal dalam draft RUU tersebut, cenderung berisikan pokok-pokok pemikiran yang bersifat multi tafsir, terlihat rancu, berkesan dipaksakan dan tidak dinyatakan secara konsisten.

Artinya, perumusan dan pembahasan draft RUU Pornografi ini, belum melalui suatu proses pengkajian yang lengkap, akan tetapi hanya didasari oleh cara pandang sempit dan ekspetasi pemikiran terbatas dari para anggota pansus DPR semata.

Cara pengambilan keputusan seperti ini, jelas, tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memenuhi prinsip-prinsip demokratis.

Oleh karena itu bisa dikatakan kalau substansi dan dasar pemikiran yang ingin dipakai serta dikembangkan didalam RUU Pornografi ini, tidak menghadirkan suatu cerminan produk hukum yang mengilhami adanya tindakan untuk menghapus social problems terkait dengan dunia pornografi karena segenap aspirasi yang dijabarkan didalamnya, tidak seluruhnya menginspirasi upaya menghapus social problems tersebut.

RUU Pornografi juga dipenuhi oleh pola pemikiran pemaksaan kehendak. Salah satu contohnya, ada bagian dalam pasal-pasal draft RUU Pornografi, bersifat diskriminatif terhadap posisi harkat dan martabat kaum perempuan.

Pembatasan ruang gerak manusia dengan dalih dan dalil apapun, sama artinya, upaya atau tindakan tersebut telah merampas atau mengambil hak asasi manusia yang telah diberikan Tuhan pada setiap insan manusia. Padahal, tidak terjadi tindak pelanggaran hukum yang memang memungkinkan seseorang bisa kehilangan sebagian haknya.

Siapakah diri kita sehingga berani menghadirkan anggapan dan bertindak kalau kita berhak untuk mengambil apa yang telah diberikan Tuhan kepada seseorang?

Industri kreatif yang lekat hubungannya dengan kehidupan para seniman, ruang gerak kebebasan dalam berkreasi, ingin dibatasi dengan menghadirkan pasal kontroversial, karena  yang memiliki pola pemikiran bersifat multi tafsir.    

Adanya keberagaman komunitas masyarakat atau kehidupan masyarakat yang plural, melalui RUU Pornografi ini, ingin diarahkan kepada pola kehidupan masyarakat yang bersifat homogenisme, yaitu dengan cara menyeragamkan segenap sendi-sendi yang selama ini berlaku umum di masyarakat berdasarkan pola pencitraan yang dihadirkan menurut identitas kultural atau aliran kepercayaan tertentu.

Padahal, bangsa Indonesia sudah menjalani hidup sebagai komunitas masyarakat yang plural, jauh sebelum negara ini meraih kemerdekaan.

Aroma kontroversi semakin merebak ketika diketahui draft RUU Pornografi ini, ingin pula mengatur atau membatasi ranah privasi dari setiap anggota masyarakat. yang ingin bisa melakukan aktivitas seksual legal, namun tidak mengeksposenya ke publik.

Ketika ranah privasi ingin diatur ke dalam produk hukum, ada kesan kalau pada saat ini pemerintah kita sedang kurang kerjaan, sehingga dirasakan perlu dibuatkan suatu peraturan perundang-undangan yang ingin membuka lapangan pekerjaan baru, bagi sejumlah oknum aparat pemerintah yang selama ini terkenal "kurang kerjaan" untuk membatasi ruang gerak privasi masyrakat.

Banyaknya hal-hal yang masih bersifat rancu dan belum memiliki kejelasan konsepsi, membuat draft RUU Pornografi mendapatkan banyak kritikan, protes dan penolakan, tidak hanya oleh sejumlah tokoh masyarakat serta para pekerja seni, akan tetapi juga dilakukan oleh elemen masyarakat tingkat propinsi.

Memperhatikan uraian diatas, RUU ini memang tidak layak untuk disahkan menjadi aturan hukum yang sifatnya mengikat seluruh rakyat Indonesia, karena masih banyak yang diuraikan dengan jelas dan benar, masih cacat hukum, isinya menyesatkan, tidak demokratis, sarat dengan konspirasi, serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Segenap kritikan, protes, serta sikap penolakan, adalah wajar apabila dilontarkan pada para anggota pansus atau anggota panja DPR, karena masyarakat tidak ditempatkan sebagai subyek dan obyek yang patut dilindungi namun semakin dikekang kebebasan ruang gerak berekspresi serta kemajuan hidup budaya baiknya.

Demokrasi tidak dilaksanakan karena adanya sikap arogan yang ditunjukkan sejumlah besar anggota pansus dan panja DPR RUU Pornografi, dimana mereka tidak bersedia menanggapi kritikan, protes, serta penolakan masyarakat, karena menganggap kendali kuasa membuat UU yang ada pada mereka, tidak dapat diganggu-gugat.

Aneh rasanya kalau para anggota pansus dan panja DPR, baru melibatkan partisipasi anggota masyarakat, ketika mereka ingin mensosialisasikan isi draft RUU Pornografi, sebelum RUU tersebut akan disahkan sebagai UU.

Mundurnya sejumlah anggota DPR dari keanggotaan pansus serta panja DPR setelah tekanan politik yang dihadirkan masyarakat semakin meninggi, dan semakin kuatnya sikap arogan serta sikap keras kepala yang ditunjukkan sejumlah besar anggota DPR itu untuk tidak mendengarkan suara rakyat, patut dihargai. 

Pilihan untuk tidak terlibat konspirasi politik untuk menghianati hati nurani dan tidak mendengarkan suara kelompok minoritas yang bisa menghadirkan konflik horisontal di tengah masyarakat, adalah prinsip wakil rakyat yang memiliki integritas terpuji dan patut untuk di contoh oleh para wakil rakyat lainnya.

Disisihkannya prinsip musyawarah untuk memperoleh kata mufakat, yang digantikan dengan prinsip pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, pada dasarnya telah menciderai kehidupan berdemokrasi di Indonesia dan adanya keragaman dalam kehidupan plural di tengah masyarakat, merupakan perilaku yang mendorong adanya eskalasi politik yang semakin meninggi.

Sikap yang ditunjukkan para anggota pansus DPR dengan tidak memberikan banyak kesempatan kepada masyarakat untuk mengkoreksi atau memprotes pasal-pasal dalam draft RUU yang dianggap tidak jelas, masih rancu, atau bersifat multi tafsir, memberi sinyal kuat kalau upaya untuk segera mensahkan RUU Pornografi menjadi UU Anti Pornografi, tidak murni bagian dari hati nurani anggota DPR itu sendiri.  

Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar didalam benak pikiran sejumlah tokoh masyarakat dan elemen masyarakat yang menentang draft RUU Pornografi, “Ada apakah dibalik upaya “ekstra” dari para anggota pansus DPR itu sesungguhnya?”

Ada dugaan serta sinyalemen kuat, kalau RUU Pornografi ini merupakan bagian dari adanya ambisi dan kepentingan tertentu dari suatu golongan atau kelompok didalam masyarakat, yang ingin memanfaatkan kekuatan serta kekuasaan politik yang ada di DPR, untuk membuat suatu aturan hukum dengan materi yang sesuai dengan ambisi, imajinasi, dan kepentingan dari golongan atau kelompok tersebut.

Hal ini bisa dilihat dari sikap arogan serta menutup telinga yang ditunjukkan oleh para anggota pansus dan panja DPR RUU Pornografi, dimana mereka berusaha untuk tidak memberikan banyak kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat mengkoreksi isi pasal-pasal yang dianggap tidak jelas, rancu, atau bersifat multi tafsir.

Masyarakat propinsi Bali, DI Yogyakarta, Papua, dan Sulawesi Utara, bahkan secara terbuka telah menyatakan penolakkan terhadap keberadaan RUU Pornografi hasil rumusan serta pembahasan anggota pansus dan panja DPR.

Jumlah mereka masih ditambah dengan sejumlah besar elemen masyarakat, para tokoh masyarakat, dan para pekerja seni, yang tidak secara langsung dan terbuka menyatakan sikap protes mereka.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mewakili Pemerintah dan masyarakat propinsi Bali, bahkan telah menulis surat penolakan atas RUU Pornografi kepada Presiden serta Ketua DPR, yang telah dikirimkan pada tanggal 6 Oktober 2008 lalu.

Suara-suara kritis masyarakat yang memprotes, tidak setuju, dan menentang kehadiran draft RUU Pornografi, baru mendapatkan tanggapan ketika demonstrasi dan sejumlah opini publik yang menentang keberadaan draft RUU Pornografi, banyak ditanggapi tokoh masyarakat dan para pekerja seni, serta diekspose oleh media massa.

Adanya penilaian dari sejumlah anggota pansus dan panja DPR yang menyatakan, kalau pihak-pihak yang tidak menginginkan draft RUU Pornografi disahkan hanyalah sebagian kecil dari bagian anggota masyarakat, merupakan sebentuk sikap tidak mau tahu dengan suara-suarat kritis masyarakat yang keras menentang upaya "luar biasa" dari para anggota pansus dan panja DPR.

Nampaknya, para anggota pansus dan panja DPR, memang ingin mengarahkan proses mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Cara mengambil keputusan yang dilandasi oleh prinsip musyawarah-mufakat, tidak diminati oleh para anggota pansus dan panja DPR RUU Pornografi.

Para anggota pansus dan panja DPR RUU Pornografi tersebut, nampaknya memang benar-benar ingin memanfaatkan besarnya kekuasaan yang ada pada mereka, untuk membuat aturan hukum yang sesuai dengan kehendak mereka semata, dan bukan untuk kepentingan serta kebaikkan masyarakat luas.

Banyak pihak yang menilai kalau nafsu besar dari sejumlah anggota pansus dan panja DPR untuk segera menetapkan RUU Pornografi menjadi UU Anti Pornografi, merupakan sebuah keinginan untuk melegalkan adanya cara pandang tertentu dalam melihat kesusilaan, sebagai konsepsi berpikir yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

Unsur-unsur bernuansa memaksakan kehendak, terasa begitu kental menaungi ruang berpikir para anggota pansus dan panja DPR dalam membahas RUU Pornografi ini, meskipun ada jutaan anggota masyarakat Indonesia yang menilai serta menganggap, RUU Pornografi telah memposisiikan indahnya keberagaman komunitas masyarakat dan budaya yang sudah lama terbentuk, pada lembah kehancuran.

Tidaklah salah kalau kemudian dikatakan, sikap yang ditunjukkan oleh para anggota pansus dan panja DPR itu, semakin membuktikan kalau nuansa politik dan konspirasi, lebih mendominasi alam pemikiran para pembentuk RUU POrnografi, dibandingkan dengan besarnya keinginan untuk membangun negeri ini dengan mempersiapkan suatu aturan hukum yang bisa membuat bangsa Indonesia terbebas dari perangkap industri pornografi, pikiran kotor, dan moral bejat dari dalam anggota masyarakat kita.

Sejumlah pasal dalam draft RUU POrnografi yang mengandung makna multi tafsir, memang mengandung cara berpikir orang-orang yang "sengaja melupakan" ataupun "sengaja menutup mata" akan adanya keberagaman karakter pada pribadi atau individu masyarakat Indonesia, yang melingkupi pula keragaman kekayaan warisan seni dan budaya daerah.

Terlihat jelas pula kalau ada pemikiran untuk tidak mengakui keberadaan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, yang terangkum dalam kehidupan plural dan multi kultural, dalam satu konteks lingkup kehidupan masyarakat yang satu dalam kemajemukkan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Cerminan hidup plural dan majemuk dalam masyarakat Indonesia, telah membentuk persatuan dan kesatuan seluruh anggota masyarakat dari Sabang sampai Merauke, namun kini ingin diganti dengan menghadirkan pola hidup homogenisme, yang tertuang dalam RUU Pornografi.

Apakah sesuatu yang sudah baik itu harus dirusak hanya karena adanya ambisi dan kepentingan dari suatu golongan atau kelompok tertentu yang menginginkan ambisi serta kepentingannya itu dituruti oleh seluruh rakyat Indonesia?

Hidup sebagai komunitas masyarakat yang plural dengan keragaman seni dan budaya didalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebaiknya tidak diganggu oleh adanya keinginan ekspresif yang tidak membangun suatu kultur masyarakat dengan keragaman didalamnya.

Upaya memaksakan kehendak untuk segera mensahkan RUU Pornografi, justru membahayakan kesatuan yang sudah ada dan selama ini menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Tanpa melalui proses perbaikan, dengan menyertakan partisipasi masyarakat dan elemen masyarakat seni, yang dijabarkan ke dalam pasal-pasal dengan konsep pemikiran yang benar, konsisten serta tidak multi tafsir, dengan kejelasan atas pengertian atau definisi, lalu dilengkapi dengan produk atau materi yang mengandung unsur pornografi, tidaklah mustahil RUU Pornografi dapat diterima oleh seluruh anggota masyarakat. 

Labels: 3 comments | | edit post
My Mind

RUU Pornografi, Melukai Hati Perempuan

 

Dalam Injil, Kitab Suci pemeluk agama Kristen, ada tertulis sebuah ketentuan Tuhan yang menyebutkan, kalau Tuhan menciptakan perempuan sebagai seorang penolong yang sepadang bagi laki-laki.

Adapun isi Firman Tuhan didalam Injil yang menuliskan tentang ketentuan Tuhan tersebut, dapat dilihat dalam kitab Kejadian 2 : 8 – 13.

Konsepsi pernyataan yang cenderung sama, meskipun dibahasakan dengan kalimat atau kata-kata yang berbeda, juga dikemukakan dan bisa ditemukan dalam Kitab Suci atau prinsip pengajaran agama-agama lain.

Itu artinya, berbagai prinsip keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diakui di Indonesia, juga mengakomodasikan adanya ketentuan Tuhan yang menyatakan, kalau posisi, harkat dan martabat perempuan di mata Tuhan, adalah setara atau sama dengan laki-laki. Manusia yang beriman kepada Tuhan, seharusnya menjalani adanya suatu ketetapan Tuhan tersebut.

Selain itu, seseorang yang beriman tidak akan berusaha untuk menghadirkan adanya suatu identitas atau pola pemikiran baru yang didasari oleh adanya pandangan sempit dan ingin menafsirkan sebagian atau seluruh bagian dari isi Firman Tuhan sekehendak hatinya, karena dirinya tahu kalau segenap ketentuan Tuhan, berlaku secara universal.

Manusia yang beriman kepada Tuhan, tidak akan mencoba untuk menciptakan suatu definisi baru tentang kesepadanan kaum perempuan dengan kaum laki-laki, apabila tidak mengambil hikmah atau landasan pemikiran yang diambil dari ketentuan Tuhan, dengan dalil, dalih, atau maksud tertentu, selain mencari kebenaran serta menjalankan prinsip iman yang benar. 

Namun nampaknya, tindakan yang kurang mengindahkan ketentuan Tuhan tentang kesepadanan antara perempuan dengan laki-laki tersebut, sedang berlangsung di DPR. Sebuah tindakan yang melecehkan atau mencoba menggugat ketentuan Tuhan.

Sejumlah anggota panitia khusus (pansus) DPR, pada saat ini sedang berusaha untuk bisa meloloskan RUU Pornografi yang mereka rumuskan dan pada saat ini sedang mereka bahas, yaitu sebuah RUU yang disusun dengan tidak melibatkan partisipasi anggota masyarakat, namun hanya sebatas konsep dari para akademisi.

Apabila membaca draft rumusannya, RUU Pornografi bertindak diskriminatif serta tidak menempatkan perempuan pada posisi dan derajat yang semestinya, seperti yang diisyaratkan Tuhan dalam ketentuanNya.

Para anggota Dewan yang terhormat, justru ingin menempatkan perempuan, sebagai obyek yang bisa disalahkan atas merosotnya moral sejumlah anggota masyarakat.  

Ruang gerak atau ruang berekspresi kaum perempuan, mereka nilai perlu dibatasi, karena payudara yang menonjol, paras wajah cantik, keindahan lekuk tubuh nan elok, serta aroma wangi tubuh perempuan, merupakan suatu medan magnet negatif, yang bisa memancing hasrat kaum laki-laki untuk bertindak amoral dan melakukan tindak kejahatan atas diri mereka.

Bentuk fisik kaum perempuan, merupakan maha karya Tuhan. Kesempurnaan maha karya Sang Pencipta, bukanlah kehendak perempuan, kalau mereka diciptakan dengan bentuk ragawi yang bisa memikat kaum laki-laki.

Gemulainya gerakan kaum perempuan, tidak akan mengundang hasrat bejat dan sikap amoral kaum laki-laki, apabila kaum laki-laki memegang serta menjalankan segenap prinsip keimanan dengan benar.

Secanggih apapun pengetahuan agama seseorang, tidak menjamin diri seseorang itu, tidak memiliki moral bejat serta menyalurkan nafsu birahi tak terkendalinya, karena nafsu birahi manusia, dikendalikan oleh pikirannya sendiri.

Apabila ingin tindakan melampiaskan nafsu birahi tidak muncul dalam benak pikiran seseorang, perlu dihadirkan suatu kesadaran diri kalau perbuatan menistakan makhluk ciptaan Tuhan itu adalah sebuah perbuatan dosa.

Oleh sebab itu, adanya payudara yang menonjol, adanya paras wajah cantik, adanya keindahan lekuk tubuh nan elok, dan adanya aroma wangi khas dari tubuh perempuan, merupakan sebuah karya sempurna, yang Tuhan ciptakan namun ingin disangkal serta diposisikan sebagai ranah sumber dosa, bukan berkah bagi kaum perempuan.

Sejumlah pasal dalam RUU Pornografi, membuat privasi perempuan akan tubuhnya, diatur oleh negara. Kondisi ini terlalu berlebih-lebihan karena sampai hal yang privasi pun, negara harus membuat aturan.

Jadi tidaklah salah kalau kemudian timbul sejumlah pertanyaan kritis : Apakah para pemimpin bangsa ini, memang sedang kurang kerjaan? Bukankah masih banyak hal lain yang perlu direncanakan, dipikirkan dan dilakukan para pemimpin bangsa untuk kemajuan bangsanya?

Apakah para anggota DPR memang sudah memiliki moral yang baik? Apakah pada saat ini, para perempuan di negeri ini memang sudah memiliki kecenderungan untuk menonjolkan ketelanjangan di depan publik?

Keduanya pertanyaan diatas dapat dijawab dengan satu kata : TIDAK.

Berbagai pikiran kotor kaum laki-laki untuk maksud melecehkan, menghinakan atau mengeksploitasi tubuh kaum perempuan, baik secara langsung ataupun dalam industri pornografi, merupakan suatu bentuk kejahatan yang menempatkan kaum perempuan pada lingkaran setan dosa atau penyebab dosa.

Tidak hanya sebatas itu saja. Adanya suatu bentuk tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga menempatkan posisi kaum perempuan pada cara pandang dan imajinasi masyarakat atas kehidupan kaum perempuan menjadi serba salah.

Oleh karena itu, perempuan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih membuat mereka dapat bergerak bebas serta hidup maju, tanpa harus dihinggapi oleh adanya rasa takut, bukannya menghadirkan sebuah produk hukum yang membuat alur hidup kaum perempuan, tidak lagi sepadan dan setara dengan laki-laki.
  
Para anggota pansus DPR yang sedang membahas RUU Pornografi, seharusnya dapat menciptakan rasa aman serta nyaman kepada kaum perempuan, dimana negara harus melindungi kedudukkan harkat dan martabat perempuan, bukan menempatkan kaum perempuan pada posisi setingkat dibawah kaum laki-laki.

Besarnya kekuasaan anggota DPR, seharusnya tidak digunakan untuk menghadirkan suatu produk hukum yang ingin mengekang kebebasan bergerak atau keinginan untuk hidup maju kaum perempuan, dimana RUU tersebut ingin melucuti sejumlah hak-hak dasar kaum perempuan, agar bisa hidup maju, menjadi pemimpin, dan yang tak kalah pentingnya, menjadi dirinya sendiri.

Itu sama artinya, DPR telah berencana untuk memaksa negara agar merampas seluruh atau sebagian kehidupan kaum perempuan.

Negara diberikan upaya paksa untuk dapat mencabut hak asasi kaum perempuan yang telah diberikan Tuhan, demi memuluskan pilihan sikap arogansi serta cara pandang sempit sejumlah anggota DPR.

Jadi, tidaklah salah kalau dikatakan : apabila anggota DPR terus memaksakan RUU Pornografi untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang, itu sama artinya para anggota DPR telah bersikap tidak adil kepada kaum perempuan, dimana mereka menempatkan perempuan sebagai elemen masyarakat yang tidak mampu meraih apa yang mereka inginkan secara bebas namun tidak melanggar hukum dan dilecehkan.

Upaya untuk mencegah perkembangan industri pornografi, janganlah diartikan kalau para anggota DPR, berhak untuk menempatkan kaum perempuan, bagaikan “burung dalam sangkar” dengan mengajukan alasan atau argumentasi pemikiran yang dibuat hanya berdasarkan pada suatu pandangan sempit yang dianut oleh sejumlah anggota DPR semata.

Para anggota DPR seharusnya tidak memanipulasi prinsip keimanan dan kepercayaan masyarakat, apalagi dengan cara menghadirkan sejumlah konsep-konsep pemikiran agamais yang penerapannya tidak benar, belum tepat, dan ingin disalah-artikan.

Dikatakan penerapannya tidak benar, belum tepat, dan ingin disalah-artikan, karena upaya untuk menutup segenap celah hukum yang bisa dipakai untuk mengembangkan atau menghidupkan industri pornografi, cenderung lebih mengarah pada penegakan hukum, seperti layaknya penegakan hukum terhadap para koruptor.

Konsepsi keagamaan, secara logika, lebih tepat apabila dipakai untuk memperbaiki moral seluruh elemen masyarakat yang sudah rusak serta tercemar oleh maraknya perkembangan industri pornografi di tengah masyarakat, dan memperteguh nilai-nilai moral setiap anggota masyarakat yang belum rusak serta tercemar industri pornografi.

Mengembangkan pengajaran kaidah-kaidah agama yang bisa memperkokoh kekuatan iman seseorang, memang lebih memilih makna dan tingkat efektifitas yang lebih baik apabila digunakan untuk memperbaiki moral.

Sedangkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku industri pornografi, akan menghadirkan efek jera, serta mencegah para pelaku industri pornografi dan anggota masyarakat lain untuk menjalani industri pornografi di wilayah hukum Indonesia.

Kenapa begitu? Karena terlihat jelas kalau konsep pemikiran legal yang ingin dipakai serta dikembangkan oleh para anggota DPR yang sedang membahas RUU Pornografi, adalah menghadirkan suatu aturan hukum yang bisa menghapus atau meminimalisir kehadiran pelaku industri pornografi, bukan membahas tentang mengamankan kondisi moral masyarakat.

Apabila RUU Pornografi nanti sudah disahkan sebagai UU Anti Pornografi, tetap saja tidak akan ada yang bisa memberikan jaminan politik atau sosio-kultural, kalau aturan hukum berbentuk UU Anti Pornografi akan mampu mendorong terciptanya anggota masyarakat (khususnya pada diri kaum laki-laki) yang tidak memiliki moral bejat atau tahu dosa, dimana mereka bisa menahan diri agar tidak mengekspresikan nafsu birahi mereka secara bebas dan tidak manusiawi dengan memanfaatkan kelemahan posisi kaum perempuan, karena takut pada ancaman hukuman yang ada dalam UU tersebut.

Tingkatkan kesejahteraan kaum perempuan, tempatkan mereka pada posisi harkat dan martabat yang sesuai dengan tingkat kesepadanan yang telah Tuhan tentukan atas diri mereka, agar mereka tidak menjadi obyek pelecehan seksual kaum laki-laki.

Labels: 6 comments | | edit post
My Mind

"If you plant in the soil of your corrupt nature, you will harvest destruction. But if you plant in the soil of your spiritual nature, you will harvest everlasting life."
(Galatians 6 : 8)


Sebab barangsiapa menabur dalam dagingnya, ia akan menuai kebinasaan dari dagingnya, tetapi barangsiapa menabur dalam Roh, ia akan menuai hidup yang kekal dari Roh itu.
(Galatia 6 : 8)

My Mind

Sudahkah kamu hari ini menyapa Tuhan melalui saat teduh?

Sudahkah kamu hari ini membangun iman kamu dengan membaca Firman Tuhan dan merenungkannya?

Sudahkah kamu hari ini memanjatkan puji-pujian kepada Tuhan?

Sudahkah kamu hari ini mengucap syukur kepada Tuhan karena masih memberikan nafas kehidupan, melimpahi kamu dengan berkat-berkat serta kasihNya, dan karena Tuhan telah mengampuni dosa-dosamu?

Sudahkah kamu hari ini berdoa kepada Tuhan pada saat kamu baru saja bangun dari ranjang peraduanmu, pada saat kamu akan makan, pada saat kamu akan melangkah keluar rumah, dan pada saat kamu akan memulai berbagai aktivitas rutin kamu?

Sudahkah kamu hari ini mengampuni kesalahan orang lain?

Sudahkah kamu hari ini melayani di ladang Tuhan dan membuat orang lain tahu kalau Tuhan sangat baik pada setiap orang yang berserah kepadaNya?

Sudahkah kamu hari ini menjaga sikap, perilaku, hati serta pikiran kamu, agar kamu tidak berbuat dosa atau membuat orang lain menjadi berdosa?

Sudahkah kamu hari ini menjaga mulut kamu agar tidak berkata dusta, tidak berkata kasar penuh kekejian atau hujatan, tidak mengucapkan kata-kata yang bertujuan untuk menipu, tidak mengucapkan kata-kata fitnah, tidak mengucapkan kata-kata yang bisa menimbulkan pertentangan atau amarah orang lain, tidak mengucapkan kutuk atau sumpah serapah, dan tidak membuat orang lain berbuat dosa?

Sudahkah kamu hari ini mengendalikan emosi kamu agar tidak mudah larung dalam kemarahan yang tak terkendali?

Sudahkah kamu hari ini mengingatkan orang lain untuk tidak berbuat dosa?

Sudahkah kamu hari ini berbagi kasih, berbuat kasih dan menjadikan kasih itu sebagai kepribadian diri kamu?

Sudahkah kamu hari ini mendoakan orang-orang yang lemah, mereka yang sedang sakit, mereka yang sedang menghadapi permasalahan, mereka yang sedang memiliki beban hidup, mereka yang sedang dirundung kesedihan, mereka yang sedang tidak tahu bagaimana menyelesaikan masalah dan untuk mereka yang sedang tersesat?

Sudahkah kamu hari ini mendoakan orang tua, saudara-saudara, orang-orang terdekat, bangsa serta negara ini, para pemimpin bangsa ini, pekerjaan kamu, pimpinan kamu, para tetangga kamu dan orang-orang yang membenci kamu? 

Sudahkah kamu hari ini menyatakan kebenaran dan berbuat benar?

Sudahkah kamu hari ini menempatkan Tuhan sebagai Pribadi Maha Kuasa dan Maha Pengasih serta Juruselamat pribadi kamu?

Bila sudah kamu lakukan,

Itu tandanya kamu telah mengingat segenap perintah serta kehendak Tuhan kepadamu, agar kamu menerapkannya dalam kehidupan kamu, dan menjadikannya sebagai suatu energi, yang bisa membuat kamu mampu mengarungi kerasnya kehidupan ini dengan benar, seperti layaknya anak-anak Tuhan.

Dalam konsepsi keimanan, itu sama artinya, kamu telah melaksanakan perintah serta kehendak Tuhan untuk mengasihi Tuhan Allah mu dan kamu juga telah menerapkan prinsip kasih dengan mengasihi orang lain.

Tuhan memang meminta setiap anak-anakNya, untuk tidak menjadi pribadi-pribadi manusia yang suka mendukakan Tuhan, namun menjadi pribadi-pribadi manusia yang selalu memiliki kerinduan untuk dekat kepadaNya.

Kedekatan kamu kepada Tuhan, akan membawa kamu pada kelimpahan berkat-berkat dan sukacita Surgawi, yang Tuhan berikan kepada kamu, karena kamu telah menjaga iman percaya kamu serta bertindak seperti yang layaknya anak-anak Tuhan.

Yaaa… apabila kamu sudah setiap hari mengingat dan memperhatikan adanya hadirat Tuhan atas kamu, maka kamu akan menemui kebahagiaan hidup. Tuhan akan berada di samping kamu untuk mendampingi kamu dalam mengarungi hidup ini.

Sudahkah kamu hari ini merasakan indahnya kasih Tuhan atas kamu?

Jika belum, mendekatlah kepada Tuhan, laksanakan perintah-perintahNya, dan jadilah anak-anak Tuhan yang kehidupannya dilandasi oleh kasih serta suka berbuat kasih.

Tuhan Yesus yang teramat baik, memberkati kita semua.

 

.Sarlen Julfree Manurung

My Mind

Dalam mengisi masa liburan perayaan hari raya Lebaran kemarin, lebih dari 15,7 juta anggota masyarakat Indonesia melakukan ritual mudik.

Ritual mudik dilakukan berjuta-juta anggota masyarakat kita setiap tahunnya, karena mereka ingin bersilahturahmi dengan orang tua tercinta, sanak saudara, dan dengan teman-teman lama yang masih tinggal di kampung halaman.

Mudik memang identik dengan tradisi bersilahturahmi. Oleh karena itu, ritual mudik sangat sulit untuk dilepaskan dari kehidupan masyarakat, karena mudik merupakan satu upaya ekstra untuk menyampaikan rasa sayang kepada orang-orang yang kita kasihi.

Kuatnya ikatan batin masyarakat kita kepada kampung halaman mereka, dan kuatnya keinginan untuk berbagi kasih orang tua serta sanak saudara, dan adanya keinginan untuk bernostalgia dengan orang-orang yang selama ini menjadi bagian dari sejarah kehidupan masa muda mereka, merupakan sejumlah faktor yang mengilhami masyarakat kita untuk menjalani ritual mudik.

Apalagi kalau selama beberapa waktu lamanya, mereka telah meninggalkan kampung halaman mereka dalam rangka mencari peruntungan di tempat lain (biasanya di wilayah perkotaan), untuk merubah nasib, atau untuk mendapatkan penghasilan yang lebih memadai.

Tidaklah salah kiranya kalau ritual mudik bagi masyarakat kita, telah menjadi sebuah agenda tahunan yang sulit untuk dilewatkan begitu saja, terutama pada saat memasuki musim libur perayaan hari raya atau pada saat musim libur anak-anak sekolah tiba.

Besarnya kerinduan untuk melihat perkembangan pembangunan kampung halaman, besarnya keinginan untuk bertemu orang tua dan sanak saudara tercinta, serta kuatnya keinginan untuk dapat bernostalgia dengan teman-teman lama, seakan-akan memberi energi kepada sejumlah besar anggota masyarakat kita untuk mengekspresikan kerinduan itu dengan mudik atau pulang ke kampung halaman.

Padahal, tidak sedikit dana yang harus disiapkan dan dikeluarkan oleh setiap pemudik untuk menjalani ritual mudik. Apabila tidak memiliki dana untuk mudik, maka sejumlah anggota masyarakat yang tidak memiliki dana mencukupi untuk menjalani ritual mudik tersebut, terpaksa harus mengurungkan niat mereka untuk mudik.

Sebuah media massa terkenal di ibukota menuliskan, kalau jumlah pemudik tahun ini diperkirakan meningkat lebih dari 6 % apabila dibandingkan jumlah pemudik yang menjalani ritual mudik pada tahun 2007 lalu.

Artinya, jumlah anggota masyarakat yang memiliki kerinduan untuk bersilahturahmi dengan orang-orang yang mereka kasihi di kampung halaman, tahun ini mengalami peningkatan.

Rata-rata para pemudik membutuhkan waktu satu minggu untuk menetap sementara di kampung halaman apabila ingin benar-benar merasakan keindahan, keceriaan, dan kebahagiaan dalam bersilahturahmi dengan orang tua tercinta, sanak saudara, atau bersama teman-teman lama yang masih tinggal di kampung halaman.

Keinginan kuat untuk bersilahturahmi, seakan mampu menghapus segenap kepenatan yang tercipta setelah lelah bekerja selama 11 bulan di sejumlah kota besar atau selama bekerja sebagai TKI di sejumlah negara sahabat.

Kepulangan sejumlah besar anggota masyarakat ke kampung halaman, disertai pula dengan dibawanya sejumlah uang yang mereka dikumpulkan dari hasil menabung dan dari THR yang mereka dapatkan, untuk dibagikan kepada orang-orang yang mereka anggap layak untuk diberikan atau dengan membelikan sejumlah oleh-oleh sebagai buah tangan.

Upaya untuk berbagi kebahagiaan dengan memberikan sejumlah uang atau membawakan sejumlah oleh-oleh sebagai buah tangan, dapat diartikan sebagai tanda keberhasilan mereka selama ini di tanah rantau.

Diperkirakan, uang sebesar 5 trilyun rupiah telah didistribusikan ke daerah-daerah oleh para pemudik yang pulang kampung.

Jumlah dana sebanyak itu, tentunya sangat bermanfaat untuk menggairahkan pembangunan di wilayah pedesaan, sehingga mereka bisa meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat desa, yang selama ini kurang tersentuh oleh kegiatan pembangunan.

Kebahagiaan para pemudik, ternyata, merupakan kebahagiaan pula bagi orang-orang yang telah lama tinggal serta menetap di kota-kota besar, seperti Jakarta. Ritual mudik telah membuat jalan-jalan di Ibukota Jakarta terasa lengang dan teramat lancar.

Lancarnya arus lalu lintas kendaraan di jalan-jalan Ibukota, membuat kualitas udara di atas wilayah kota Jakarta, tidak banyak tercemar oleh polusi yang dihasilkan knalpot jutaan kendaraan bermotor, yang biasa melintasi jalan-jalan di tengah kota pada hari kerja. Hal ini membuat udara diatas wilayah perkotaan terasa lebih segar dan lebih bersih dari biasanya. 

Banyak cerita menarik yang bisa menjadi bahan renungan diri dibalik kisah jutaan anggota masyarakat kita yang menjalani ritual mudik. Selain kebahagiaan dari wajah para pemudik yang pulang kampung untuk bersilahturahmi, kita juga bisa melihat sisi perjuangan, sisi haru dan sisi negatif dari adanya ritual mudik dalam masyarakat kita.

Refleksi kegiatan mudik yang cukup mengetuk pintu hati kita, dapat kita temui pada usaha banyak orang yang memaksakan diri untuk mudik meskipun uang yang mereka miliki, tidaklah mencukupi.

Tidak sedikit anggota masyarakat kita yang tetap mudik walaupun tidak mempunyai uang karena mereka ingin melepaskan rasa rindu mereka serta mencoba meraih suatu kebahagiaan apabila bisa bertemu dengan orang-orang yang mereka cintai, dan meski hanya sesaat waktu, namun bisa melihat kembali kampung halaman mereka.

Sebuah kebahagiaan memang ingin dirasakan oleh para partisipan mudik, meskipun mereka harus bermandikan peluh karena lelah mengantri berjam-jam agar mereka bisa mendapatkan tiket kereta api atau tiket bus yang akan mereka gunakan sebagai sarana transportasi untuk mudik.

Pada saat musim mudik menjelang perayaan hari raya keagamaan, mendapatkan satu atau beberapa lembar tiket alat transportasi umum yang dipilih pemudik untuk sarana transportasi pulang kampung, bukanlah perkara yang mudah.

Satu bulan sebelum hari Lebaran tiba, ratusan atau bahkan ribuan orang sejak subuh telah memadati tempat-tempat penjualan tiket alat transportasi umum pilihan mereka, yang kiranya bisa membawa masyarakat kita mudik ke kampung halaman mereka.

Mandi peluh tidak hanya berhenti disitu saja. Mereka juga harus berjuang untuk bisa mendapatkan tempat duduk didalam alat transportasi yang mereka gunakan. Apabila mereka tidak mendapatkan tempat duduk, mereka terpaksa harus berdiri berjam-jam dan berdesak-desakan didalam kendaraan yang mereka tumpangi.

Rasa lelah masih harus dirasakan para pemudik apabila alat transportasi yang mereka gunakan, terjebak kemacetan. Kemacetan arus kendaraan mudik terjadi karena dalam waktu yang bersamaan, ratusan bahkan hingga ribuan kendaraan, bertemu pada satu alur jalan tertentu.

Kurangnya tingkat kedisiplinan pengemudi, membuat kemacetan menjadi semakin parah. Penyebab kemacetan lalu lintas lain terjadi pada sejumlah ruas jalan ataupun jembatan yang sedang diperbaiki, pada ruas-ruas jalan yang berlubang-lubang atau rusak parah namun belum tersentuh upaya perbaikan, dan adanya pasar tumpah yang menjamur pada sejumlah titik jalan.

Banyaknya titik ruas jalan yang mengalami kemacetan, membuat para pemudik yang menggunakan alat transportasi darat, mudah mengalami rasa lelah.

Tingkat kelelahan semakin besar apabila pemudik harus rela berdiri berjam-jam dan berdesak-desakan didalam alat transportasi yang mereka pakai karena semenjak awal mereka tidak mendapatkan tempat duduk.

Harga tiket yang murah memang tidak menjamin pengguna alat transportasi mendapat kenyamanan ruang, pelayanan serta fasilitas yang memadai. Para penumpang mudik dipaksa untuk menerima keadaan tidak nyaman apabila ingin tetap menggunakan alat transportasi yang mereka pilih.

Kenyamanan baru bisa dirasakan pemudik apabila mereka bersedia membayar mahal harga tiket alat transportasi yang memang sengaja dipersiapkan agar penumpangnya dapat nyaman selama dalam perjalanan.

Bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, tentu mereka tidak memiliki kesiapan dana untuk membayar “ongkos kenyamanan” yang ditawarkan oleh penyedia sarana transportasi mudik dengan harga mahal. Oleh karena itu, mereka hanya bisa pasrah untuk naik alat transportasi umum yang tidak dijamin bisa merasa nyaman selama di perjalanan karena lebih terjangkau harga tiketnya oleh isi kantong.

Sedangkan bagi mereka yang mampu, pesawat terbang, kereta api kelas eksekutif dan bisnis, menyewa mobil, atau menggunakan mobil pribadi, merupakan pilihan-pilihan yang bisa dipilih untuk menjadi alat transportasi pada saat mudik, dengan tingkat kenyamanan memadai selama diperjalanan.

Perkembangan jaman dan pembangunan ekonomi masyarakat, membuat masyarakat memiliki pilihan sarana transportasi yang lebih variatif. Beberapa waktu belakangan ini, telah menjamur pula biro travel yang menyediakan mobil-mobil kecil sebagai alat transportasi jarak dekat.

Bahkan, sejumlah anggota masyarakat kita, memilih untuk menggunakan kendaraan sepeda motor sebagai alat transportasi untuk mudik. Sejumlah pemudik lebih memilih untuk menggunakan sepeda motor karena lebih irit ongkos transportasi.

Jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor, tidaklah sedikit dan dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun ini, tercatat lebih dari 450.000 sepeda motor digunakan untuk mudik oleh para pemudik dari kota Jakarta. Jumlah yang tak kalah banyaknya juga digunakan anggota masyarakat yang ada di sejumlah kota besar lain yang ada di pulau Jawa, Sumatera, dan Bali.

Kegiatan mudik juga diramaikan oleh penggunaan mobil pick-up atau truk yang pada bagian bak-nya diberi terpal sebagai pelindung dari panas, terpaan angin kencang atau hujan. Alasan pemudik menggunakan mobil pick-up ataupun truk, juga karena mereka ingin menghemat ongkos transportasi karena harga sewanya relatif murah namun bisa mengangkut cukup banyak orang pada bagian bak-nya.

Faktor murah meriah pengeluaran untuk ongkos, merupakan faktor penentu terbesar dalam menentukan pilihan alat transportasi yang akan dipakai untuk mudik. Semakin sedikit uang yang harus dikeluarkan untuk sebagai ongkos transportasi, maka semakin menjadi pilihan masyarakat.
 
Tingkat keselamatan memang cenderung kurang mendapatkan perhatian masyarakat dalam menggunakan alat transportasi untuk mudik. Hal ini dapat dilihat dari besarnya angka kecelakaan lalu lintas dari para pemudik yang menggunakan sepeda motor atau moda transportasi lainnya.

Data kepolisian menunjukkan angka kecelakaan selama sembilan hari libur Lebaran tahun ini mencapai 1373 kasus, dimana 970 kasus diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan sepeda motor.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada musim mudik tahun ini, sungguh sangat mencemaskan. Apalagi jumlah korban meninggal dunia mencapai 500 orang selama sembilan hari kegiatan ritual mudik.

Aparat kepolisian dan dinas terkait lainnya, kiranya dapat membuat suatu aturan main bagi para pemudik yang ingin menggunakan kendaraan sepeda motor. Hal itu perlu dilakukan karena tidak semua pengendara sepeda motor memiliki kesiapan fisik prima untuk bisa mengendarai jarak jauh sepeda motornya. Ritual mudik melalui jalur darat memang perlu disikapi dengan bijaksana.

Ritual mudik juga perlu mempertimbangkan adanya kesiapan pendanaan yang lebih terencana, mengingat para pemudik, pada saat harus kembali bekerja di kota, rata-rata sudah kehabisan uang karena telah terkuras selama kegiatan mudik dilakukan.

Kondisi kehabisan uang setelah mudik, bukanlah suatu kondisi yang patut dipelihara dan menjadi kebiasaan masyarakat.

Bagaimanapun, adanya pemenuhan kebutuhan hidup tidak terhenti ketika masa-masa liburan perayaan hari raya keagamaan yang diisi kegiatan mudik, usai.

Masyarakat kita yang memegang tradisi mudik perlu diingatkan untuk mengelola dan mempersiapkan suatu perencanaan keuangan yang matang agar sekembalinya mereka dari mudik, mereka masih memiliki uang, dan tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri tanpa harus meminjam uang dari orang lain.

Setidaknya, keinginan untuk mudik tahun depan, sudah mulai direncanakan sejak saat ini dengan menabung. Apabila dana tabungan sudah dipersiapkan sejak awal, kiranya masyarakat masih memiliki uang pada saat mereka kembali dari mudik.

Tahun depan, ritual mudik akan kembali terjadi. Kebahagiaan masyarakat karena bisa bersilahturahmi dengan orang-orang tercinta di kampung halaman, akan terulang lagi. Harapannya, segala kepedihan hati karena musibah kecelakaan serta masyarakat yang kembali jatuh miskin karena kehabisan uang setelah kembali dari ritual mudik, jangan sampai terulang lagi.

Labels: 2 comments | | edit post